swaranusa.co, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bunga/pucuk cannabinoid marijuana asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.
Jaringan pelaku menyembunyikan narkotika golongan I tersebut menggunakan metode false concealment dengan memasukkannya ke dalam koper perjalanan (travel luggage) dan gulungan matras lateks (latex mattress) untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, serta Bea Cukai Gresik, Purwakarta, dan Cikarang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan jaringan penyelundupan narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat sehingga diperlukan penguatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi antarlembaga dalam upaya penindakan.
“Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Jumat (3/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari hasil analisis tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada Senin (29/6/2026) terhadap sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dengan muatan berupa tumpukan koper.
Berdasarkan hasil analisis risiko, petugas kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara hingga pembongkaran di gudang tujuan.
Dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan bungkusan aluminium foil dan plastik yang disembunyikan di dalam sebagian koper. Temuan tersebut mendorong tim gabungan melakukan analisis lanjutan terhadap pola impor dengan karakteristik serupa.
Hasil pendalaman mengungkap adanya pengiriman lain dari Thailand yang diberitahukan sebagai matras lateks.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melaksanakan surveillance dan controlled delivery untuk memantau distribusi barang hingga ke lokasi tujuan.
Pemantauan menunjukkan muatan koper dan matras lateks tersebut akan dikirim ke wilayah Gresik dan sekitarnya.
Pada Rabu (1/7/2026), tim gabungan menghentikan empat truk wingbox yang mengangkut barang tersebut, terdiri atas tiga kendaraan di wilayah Gresik dan satu kendaraan di Purwakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pembongkaran seluruh muatan, petugas menemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bruto.
Barang bukti yang disembunyikan di dalam koper mencapai sekitar 1.605 kilogram, sedangkan yang berada di dalam gulungan matras lateks mencapai sekitar 1.766,4 kilogram.
Seluruh barang bukti beserta pihak-pihak yang terkait telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang berada di balik kegiatan impor tersebut.
Berdasarkan perhitungan aparat, penggagalan penyelundupan 3,37 ton ganja itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mengurangi potensi beban biaya rehabilitasi yang dapat mencapai sekitar Rp4,585 triliun.
Djaka menjelaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur pemasukan barang dari luar negeri melalui kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum guna mencegah masuknya narkotika maupun barang ilegal lainnya ke Indonesia.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika,” jelasnya.





