swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang beredar di media sosial tidak benar.
Narasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena memberikan kesan adanya kemudahan pengurusan sertifikat tanpa kewajiban pembayaran tertentu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan bahwa hingga saat ini instansinya tidak pernah memiliki ataupun menjalankan program pemutihan sertifikat tanah seperti yang beredar di sejumlah platform digital.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar,” katanya kepada wartawan melalui keterangan pers, Senin (9/3/2026).
Selain isu pemutihan sertifikat tanah, ATR/BPN juga menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertifikat secara gratis tidak memiliki dasar yang jelas.
Shamy menjelaskan bahwa yang ada salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan” jelasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menawarkan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertifikat tanah.
Informasi semacam itu perlu dicermati dengan lebih hati-hati karena berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” terang Shamy.





