ATR BPN Percepat Huntap Korban Bencana Sumatera Lewat Pertanahan

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. /BPN
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. /BPN

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil peran aktif dalam mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.

Dukungan tersebut difokuskan pada penguatan aspek pertanahan serta penyesuaian tata ruang, yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Saat rapat koordinasi yang digelar secara daring semalam, Minggu (28/12/2025), Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan bahwa keterlibatan ATR/BPN bertujuan memastikan pembangunan huntap memiliki kepastian hukum dan tidak terkendala persoalan lahan.

“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah,” katanya melalui keterangan pers.

Salah satu bentuk dukungan konkret Kementerian ATR/BPN adalah penyediaan informasi pertanahan terhadap lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengadaan tanah Huntap.

Setidaknya terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan, yakni lahan harus berstatus clean and clear, tidak memiliki potensi bencana secara teknis, berada dekat dengan ekosistem kehidupan masyarakat seperti sekolah dan ladang, serta mudah diakses dan mendukung jalur logistik.

Sebagai langkah percepatan, Ossy telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Koordinasi ini ditujukan agar proses pengadaan tanah bagi huntap dapat berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.

Selain persoalan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga menaruh perhatian pada kesesuaian tata ruang.

Ossy menjelaskan bahwa sebagian lahan yang direncanakan untuk huntap berasal dari tanah PTPN, sehingga diperlukan penyesuaian peruntukan kawasan dari pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.

“Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ossy menekankan pentingnya kejelasan status hukum atas tanah yang akan diberikan kepada masyarakat penerima huntap.

Kepastian tersebut dinilai krusial untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memudahkan proses administrasi pertanahan.

“Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan langsung dalam bentuk sertifikat hak milik atau melalui skema hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik,” terangnya. (PRB)

Share

Berita Terkait