ATR/BPN Pastikan Tanah Bergirik Tetap Aman dan Bisa Disertifikatkan

Petugas sedang melayani masyarakat yang mengurus surat tanah. /BPN
Petugas sedang melayani masyarakat yang mengurus surat tanah. /BPN

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa masyarakat yang hingga tahun 2026 masih memiliki tanah beralas girik tidak perlu khawatir. Tanah tersebut tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan bahwa girik dan surat tanah lama lainnya masih dapat digunakan sebagai dasar pengajuan pendaftaran tanah, sepanjang tanah tersebut masih dikuasai dan ditempati oleh pemiliknya.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: ATR BPN Percepat Huntap Korban Bencana Sumatera Lewat Pertanahan

Ketentuan mengenai status surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Meski demikian, Shamy menegaskan bahwa girik dan dokumen sejenis tidak serta-merta diabaikan.

Dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat diminta menyiapkan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang diperkuat oleh sekurangnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” jelas Shamy.

Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menjelaskan bahwa besaran biaya bersifat variatif, tergantung jenis penggunaan tanah, luas bidang tanah, serta lokasi.

Untuk membantu masyarakat, ATR/BPN menyediakan simulasi biaya dan persyaratan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca juga: Reforma Agraria Antar Gula Semut Kulon Progo Tembus Pasar Global

“Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga bisa menanyakan langsung ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” ujarnya.

ATR/BPN terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukumkepada masyarakat.

Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa mendatang.

Share

Berita Terkait