AKVINDO Respons Larangan Perisa Vape, Ingatkan Risiko Pasar Gelap dan PHK

AKVINDO minta regulasi turunan UU Kesehatan berbasis data. Wacana larangan perisa vape dinilai berisiko picu pasar gelap dan ancam investasi. /Ecig Click - www.ecigclick.co.uk:.
AKVINDO minta regulasi turunan UU Kesehatan berbasis data. Wacana larangan perisa vape dinilai berisiko picu pasar gelap dan ancam investasi. /Ecig Click - www.ecigclick.co.uk:.

swaranusa.co, JAKARTA — Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) merespons wacana pelarangan mentol, bahan perisa (flavoring), serta cooling agent pada produk hasil tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan turunan Undang-Undang Kesehatan tersebut dinilai harus dirumuskan secara hati-hati serta berbasis data objektif agar tidak memicu maraknya pasar gelap dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua AKVINDO Paido Siahaan mengatakan bahwa pada dasarnya organisasi mendukung penuh agenda pemerintah di bidang kesehatan.

“Namun, kebijakan harus berbasis data dan mempertimbangkan dampak ekonomi serta perilaku konsumen. PP No. 28 Tahun 2024 memang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk bahan tambahan tertentu, yang implementasinya menunggu aturan teknis,” katanya saat dihubungi, Kamis (10/9/2026).

Terkait potensi kerugian ekonomi jika aturan disahkan, Paido menyampaikan pihaknya belum dapat merinci angka pasti lantaran belum adanya analisis dampak regulasi dari pihak regulator.

“Pemerintah perlu terlebih dahulu mengukur dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, UMKM, dan penerimaan negara sebelum menetapkan larangan secara penuh,” jelasnya.

Menurut Paido, penghentian penjualan varian berperisa yang memiliki permintaan tinggi di pasar berpotensi memicu efisiensi tenaga kerja di seluruh mata rantai pasok industri.

“Risiko efisiensi dan PHK tentu ada, terutama jika kategori produk yang memiliki permintaan besar dibatasi secara drastis. Dampaknya tidak hanya pada produsen, tetapi juga petani, distributor, ritel, UMKM, dan rantai pasok terkait,” jelasnya.

Atas dasar itu, ia menyarankan agar penyusunan kebijakan didahului dengan riset sosial-ekonomi yang mendalam demi menjaga kestabilan lapangan kerja.

Di sisi lain, AKVINDO menyoroti risiko besarnya konsumsi yang beralih ke barang ilegal tidak terstandardisasi jika varian legal ditiadakan dari pasaran.

“Ini menjadi perhatian serius. Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa jika permintaan konsumen tetap ada sementara produk legal dibatasi, pasar ilegal berpotensi mengisi kekosongan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Paido mengingatkan Indonesia masih menghadapi tantangan rokok ilegal yang besar.

Oleh karena itu, kebijakan perlu dirancang agar tidak memindahkan konsumen dari pasar legal yang diawasi ke produk ilegal yang tidak terkontrol.

“Penegakan hukum dan pengawasan pasar harus berjalan beriringan dengan regulasi,” ungkapnya.

Partisipasi Bermakna dan Iklim Investasi

Paido mengatakan bahwa AKVINDO juga mendorong agar proses pembuatan regulasi membuka ruang partisipasi publik secara nyata (meaningful participation), termasuk menjaring aspirasi dari konsumen dewasa selaku pihak terdampak langsung.

“Menurut kami, meaningful participation tidak hanya berarti mengundang pemangku kepentingan dalam rapat, tetapi juga memastikan masukan industri, konsumen, akademisi, dan masyarakat dipertimbangkan secara nyata dalam proses penyusunan aturan,” katanya.

AKVINDO, tambah Paido berpandangan bahwa konsumen dewasa juga perlu dilibatkan karena merekalah yang akan terdampak langsung oleh perubahan kebijakan.”

Perubahan aturan yang terlalu drastis dan tidak terprediksi dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian iklim usaha dan menahan minat investasi di dalam negeri.

“Pelaku usaha membutuhkan regulasi yang konsisten, dapat diprediksi, dan memiliki masa transisi yang memadai. Perubahan aturan yang cepat tanpa kajian dampak yang terbuka dapat meningkatkan ketidakpastian usaha dan memengaruhi iklim investasi,” terangnya.

Share

Berita Terkait