swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyepakati pembagian peran dalam mempercepat penyaluran bantuan rumah bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kesepakatan ini dibahas dalam rapat lintas kementerian yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (26/1/2025), dan dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait.
Rapat tersebut membahas langkah konkret percepatan bantuan perumahan dan sosial bagi korban bencana.
Sejumlah kementerian dan lembaga turut hadir, antara lain Kementerian Sosial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), BNPB, Badan Pusat Statistik (BPS), serta para kepala daerah dari wilayah terdampak.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi sinergi lintas lembaga yang dinilainya berjalan efektif dan terarah.
Dia menilai rapat telah menghasilkan kesepakatan yang jelas, termasuk jadwal kerja mulai dari proses survei, validasi data, hingga pelaksanaan pembangunan hunian.
“Saya melihat koordinasinya sangat baik. Rapat dengan Kementerian Sosial, LKPP, BNPB, BPS, dan juga kepala daerah berjalan konstruktif. Saya senang, karena sudah ada timetable yang jelas mulai dari survei, validasi data, hingga percepatan pelaksanaan pembangunan,” katanya usai pertemuan dikutip melalui keterangan pers, Selasa (27/1/2026)..
Maruarar menjelaskan kesiapan Kementerian PKP untuk terlibat aktif dalam proses survei dan validasi di lapangan, meskipun kewenangan utama berada di pemerintah daerah dan BNPB.
“Kami tetap bergerak dalam semangat gotong royong. Prinsipnya, kalau bisa cepat, jangan ditunda,” jelasnya.
Maruarar menerangkan bahwa pembagian tugas pembangunan hunian telah disepakati bersama BNPB.
Kementerian PKP akan menangani pembangunan rumah dalam satu kawasan besar, sementara BNPB bertanggung jawab terhadap rumah-rumah yang tersebar di desa.
“Misalnya 100 hingga 500 unit, sementara rumah-rumah yang berdiri sendiri di desa akan menjadi tanggung jawab BNPB,” terangnya.
Berdasarkan data awal hasil survei lokasi terdampak bencana, ada delapan di Aceh, empat di Sumatera Utara, dan tujuh di Sumatera Barat.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan pendataan dan validasi data sebagai kunci utama penyaluran bantuan.
Dia menjelaskan skema bantuan rumah berdasarkan tingkat kerusakan, yaitu Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rusak berat.
Bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang dikoordinasikan oleh BNPB.
Untuk rusak berat, termasuk rumah yang hanyut, akan disiapkan hunian sementara atau dana tunggu hunian Rp600.000 per kepala keluarga per bulan selama 3 bulan.
“Sambil itu, hunian tetap (huntap) akan dibangun. Huntap on-site oleh BNPB, dan huntap satu hamparan oleh Kementerian PKP,” jelasnya.
Tito juga menyoroti pentingnya relokasi bagi warga yang tinggal di kawasan rawan bencana sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko.
“Daerah yang berpotensi rawan, seperti di tepi jurang, juga harus direlokasi. Ini bagian dari langkah pencegahan,” katanya.
Keberhasilan percepatan bantuan, tambah Tito, sangat bergantung pada kecepatan pendataan oleh pemerintah daerah, validasi data oleh BPS dan Dukcapil, serta kelengkapan pengajuan anggaran dari BNPB ke Kementerian Keuangan.
“Semakin lama masyarakat tinggal di tenda, berarti pemulihan belum selesai. Maka, kecepatan pendataan dan koordinasi menjadi kunci agar anggaran segera tersalurkan,” ujar Tito.





