swaranusa.co, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan seiring mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kunjungan kerja Komisi XIII ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat di Bandung pekan lalu, Kamis (22/1/2026).
Dewi mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dari daerah sebagai bagian dari kerja Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang baru dibentuk di Komisi XIII DPR.
Panja tersebut diharapkan dapat menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola pemasyarakatan agar sejalan dengan ketentuan undang-undang yang baru berlaku.
“Panja Pemasyarakatan dibentuk untuk melengkapi dan memberikan masukan terhadap berbagai persoalan pemasyarakatan, terutama yang berkaitan dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,” katanya dikutip melalui situs DPR, Senin (26/1/2026).
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah implementasi keadilan restoratif (restorative justice), terutama bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Dewi menilai, penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan denda memerlukan sistem pengawasan yang kuat serta kesiapan institusi terkait.
“Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi sangat penting, mulai dari proses persidangan hingga pelaksanaan hukuman. Ini membutuhkan kesiapan sumber daya manusia yang cukup,” jelasnya.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi tantangan besar, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan.
Oleh karena itu, Panja Pemasyarakatan berencana melanjutkan kunjungan kerja ke berbagai daerah lain, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Medan, guna memperoleh gambaran kondisi yang lebih menyeluruh.
Selain persoalan SDM, keterbatasan anggaran juga menjadi perhatian Komisi XIII.
Dewi menyebutkan bahwa sebagian besar anggaran pemasyarakatan saat ini terserap untuk kebutuhan dasar warga binaan, sementara alokasi untuk pendidikan dan peningkatan kapasitas petugas sangat terbatas.
“Kami menemukan adanya disparitas anggaran makan tahanan. Di kepolisian sekitar Rp40.000 per hari, sementara di pemasyarakatan hanya Rp20.000 untuk tiga kali makan. Ini tentu perlu menjadi bahan pembahasan bersama,” ujarnya.
Komisi XIII DPR juga menyoroti perlindungan perempuan dan anak di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dewi mengungkapkan masih banyak warga binaan perempuan yang menjalani masa hukuman sambil mengasuh anak balita, namun belum tersedia anggaran khusus untuk pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak tersebut.
“Anak-anak ini tidak bersalah, tetapi ikut menjadi korban. Negara harus hadir menjamin hak-hak mereka, termasuk pemenuhan gizi dan perlindungan,” ungkapnya.
Menurut Dewi, persoalan ini berkaitan langsung dengan visi Indonesia Emas yang menempatkan perlindungan anak serta peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai prioritas pembangunan nasional.
Meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, pengembangan kualitas SDM pemasyarakatan tetap harus menjadi perhatian.
Sebagai solusi, Dewi mendorong pemanfaatan berbagai alternatif kerja sama, mulai dari kolaborasi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, hingga pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Dalam kondisi efisiensi sekalipun, kita harus tetap kreatif dan kolaboratif agar tujuan undang-undang baru ini dapat tercapai,” pungkasnya.





