swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan 17 Oktober 2026 menjadi batas akhir penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar mengatakan bahwa kebijakan wajib halal mencakup berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan serta kemasan produk.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sekadar bersifat administratif, tetapi memiliki dimensi strategis bagi perekonomian nasional.
“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya dikutip melalui situs Kemenag, Minggu (25/1/2026).
Fuad menjelaskan bahwa peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai penghubung kepentingan berbagai pihak.
“Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI, sementara produk adalah milik pelaku usaha. Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” jelasnya.
Fuad menambahkan bahwa misi Kemenag tidak berhenti pada pembangunan kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk memiliki kecintaan terhadap produk halal.
“Cinta halal tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi. Dia harus diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) Kemenag bersinergi dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dengan Direktorat Bina KUA, kolaborasi dilakukan melalui peran penghulu yang di lapangan juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, sinergi dengan Direktorat Penerangan Agama Islam difokuskan pada penguatan dakwah halal kepada masyarakat.
Adapun kerja sama dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah diarahkan pada pembinaan keagamaan, konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” kata Fuad.
Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, tambah Fuad, tercermin melalui Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH.
Setiap tahun, program ini menyediakan kuota hingga 1 juta sertifikat halal, dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta sertifikat. Bahkan, sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk mendukung sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
Meski demikian, Fuad menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak semata mengejar capaian kuantitatif.
“Kuota itu harus terisi. Kalau tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” ujarnya.
DJPH juga memperkuat literasi halal melalui berbagai program, seperti Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Fuad, program MBG menjadi pemicu penting percepatan sertifikasi halal nasional.
“Program MBG menjadi trigger penting sertifikasi halal nasional. Selain higienis dan bergizi, aspek kehalalan harus terpenuhi,” katanya.
Faud menyebutkan bahwa DJPH bersama Bappenas telah melakukan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan MBG pada akhir 2025.
Selain itu, DJPH juga menyusun instrumen pengawasan MBG yang dipadukan dengan instrumen Bappenas, serta menguatkan literasi halal melalui berbagai pameran.
Pada sisi kelembagaan, Fuad mengungkapkan telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di tingkat Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan KUA di seluruh Indonesia, beserta petunjuk pelaksanaannya melalui keputusan Dirjen Bimas Islam.
“Selain itu, DJPH juga tengah menyiapkan kompilasi fatwa-fatwa halal Indonesia dan menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia: Teraju Agama dan Ekonomi sebagai penguatan literasi halal nasional,” pungkasnya.





