swaranusa.co, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan aspek keselamatan dalam pembangunan perumahan.
Maruarar mengatakan bahwa percepatan pembangunan hunian harus berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan.
“Percepatan perizinan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar pembangunan perumahan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” katanya di Bandung dikutip melalui keterangan pers, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri PKP dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta para pengembang perumahan di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Pertemuan tersebut membahas kebijakan moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, pada 13 Desember 2025, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah provinsi.
Menteri PKP menekankan bahwa tantangan pembangunan perumahan di Jawa Barat memerlukan koordinasi lintas sektor, terutama terkait tata ruang, perizinan, serta dukungan pembiayaan.
Menurutnya, kebutuhan hunian di provinsi tersebut tergolong tinggi sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara terintegrasi.
“Jawa Barat memiliki kebutuhan perumahan yang sangat besar. Karena itu, persoalan pertambangan, perizinan, dan pembiayaan harus dibahas secara bersama agar pembangunan perumahan dapat berjalan cepat, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Menteri PKP juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat atas komitmennya dalam mendukung program perumahan.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penerbitan izin pembangunan perumahan akan kembali dilakukan secara bertahap mulai Februari 2026.
Proses tersebut akan mengacu pada hasil kajian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan kami dorong untuk dipercepat. Sekarang ITB dan IPB sedang mengkaji, mana saja yang layak untuk membangun perumahan,” katanya.
Dedi menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan izin pembangunan perumahan di kawasan persawahan, bantaran sungai, tebing, maupun wilayah rawan bencana karena bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Sawah, tebing, bantaran sungai, hingga daerah rawan tidak boleh sama sekali,” tegasnya.





