swaranusa.co, JAKARTA — Anggota DPR dari daerah pemilihan Jambi, Rocky Candra membawa kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer Tri Wulansari ke Komisi III DPR. Kasus tersebut dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
RDPU dihadiri Tri Wulansari bersama tim pendamping hukum, Ketua PB PGRI, serta perwakilan PGRI Kabupaten Muaro Jambi. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Kasus ini mencuat setelah Tri Wulansari, guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka saat menjalankan tugas mendisiplinkan murid.
Rocky Candra mengatakan bahwa membawa perkara ini ke Komisi III merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan para guru mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas pendidikan.
“Berangkat dari rasa prihatin saya dan rekan-rekan TIDAR yang selama ini mengadvokasi guru di Indonesia. Ini kejadian yang sungguh miris dan menyayat hati. Di dapil saya, seorang guru yang bermaksud mendisiplinkan murid justru berujung pada proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PP TIDAR.
Rocky juga menyampaikan keprihatinannya karena persoalan hukum yang menimpa Tri Wulansari terjadi bersamaan dengan penahanan suaminya, Ahmad Kusai.
Ahmad Kusai yang menjabat sebagai kepala desa ditahan aparat kepolisian saat memperjuangkan aspirasi warga terkait sengketa lahan kelapa sawit di Jambi.
“Kita harus betul-betul menjaga semangat para guru agar tidak hidup dalam ketakutan ketika mendidik muridnya,” jelas Rocky.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR secara khusus membahas penanganan hukum terhadap Tri Wulansari yang dinilai terjadi ketika dia sedang melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Setelah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, Komisi III menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi penting.
Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan proses hukum berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025 yang menempatkan Tri Wulansari sebagai terlapor.
Selain itu, Komisi III juga meminta pencabutan status tersangka terhadap Tri Wulansari serta penghapusan kewajiban wajib lapor secara fisik.
Komisi III DPR turut meminta Rowassidik Bareskrim Polri melakukan pengawasan serta menggelar perkara khusus guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III juga merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai yang ditahan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan dan penahanan oleh Polda Jambi.
Habiburokhman mengatakan bahwa perlindungan terhadap profesi guru merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan dan tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Sementara Tri Wulansari menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas perhatian yang diberikan DPR terhadap kasus yang menimpanya.
“Berkat Pak Rocky yang memfasilitasi, saya bisa sampai di sini. Mungkin ini seperti mimpi bagi saya selama satu tahun terakhir,” katanya.





