DPR Dorong Sosialisasi Masif KUHP-KUHAP agar Dipahami Masyarakat

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). DPR- Alya/Andri
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). DPR- Alya/Andri

swaranusa.co, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengapresiasi lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai capaian penting dalam pembangunan hukum nasional.

Meski demikian, dia menilai implementasi aturan baru tersebut masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait rendahnya pemahaman masyarakat, sehingga diperlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.

Pada Rapat Kerja Komisi XIII DPR bersama Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026), Sugiat mengatakan bahwa sebelum melihat ke masyarakat, masih ada pertentangan di level elite, intelektual, hingga akademisi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP.

“Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP (baru) belum disosialisasikan secara baik,” katanya dikutip melalui situs DPR.

Menurutnya, sosialisasi harus menjadi agenda prioritas agar substansi KUHP dan KUHAP baru dapat dipahami secara menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sugiat menekankan pentingnya memastikan aturan hukum tersebut tidak hanya dipahami oleh kalangan tertentu.

“Saya pikir ini menjadi PR besar Kementerian Hukum dan PR besar Komisi XIII sebagai mitra, bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama, bukan hanya pengetahuan elite atau pengacara,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Selain sosialisasi, Sugiat juga menyoroti urgensi penguatan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.

Dia menilai negara harus hadir secara konkret dalam memberikan bantuan hukum yang adil dan mudah dijangkau.

“Setelah rakyat tahu mekanisme KUHP dan KUHAP (baru), bagaimana negara memberikan akses pelayanan hukum sebaik-baiknya. Tadi dijelaskan ada mekanisme pos bantuan hukum, tetapi kita belum tahu apa tugas dan fungsinya secara maksimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sugiat mengusulkan adanya sistem pelayanan hukum nasional yang terintegrasi, setara dengan BPJS di sektor kesehatan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) di bidang pendidikan.

“Kalau di dunia kesehatan ada BPJS, di dunia pendidikan ada KIP, kenapa di pembangunan pelayanan hukum tidak ada skema yang sama? Rakyat kecil tidak boleh lagi berhadapan dengan hukum lalu dimintai biaya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa apabila negara mampu menyediakan pelayanan hukum yang adil, terjangkau, dan mudah diakses, maka keberadaan KUHP dan KUHAP baru akan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Kalau ini bisa kita laksanakan bersama-sama, saya pikir ini akan menjadi hadiah terbaik bagi rakyat kita yang sudah sangat lama merindukan pelayanan hukum terhadap mereka,” terang Sugiat.

Share

Berita Terkait