swaranusa.co, JAKARTA — Sejalan dengan amanat konstitusi dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia, perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu fondasi utama dalam pelaksanaan diplomasi Indonesia.
Upaya tersebut terus diperkuat pemerintah, termasuk melalui langkah-langkah konkret pemulangan WNI dari berbagai situasi darurat di luar negeri.
Dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta kemarin, Rabu (14/01/2026), Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pemerintah berhasil memulangkan hampir 28.000 WNI yang menghadapi beragam kondisi krisis.
Upaya tersebut mencakup evakuasi dari wilayah konflik bersenjata hingga penanganan kasus kejahatan lintas negara.
“Sepanjang tahun 2025, Indonesia telah memulangkan 27.768 warga negara Indonesia dari berbagai situasi krisis. Mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti online scam dan judi daring,” katanya dikutip melalui situs Kemensesneg, Kamis (15/1/2025).
Menurut Menlu, diplomasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hubungan luar negeri, tetapi juga sebagai alat negara untuk memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan warga negara, terutama di tengah dinamika global yang semakin kompleks dan penuh ketidakpastian.
“Diplomasi harus berangkat dari kebutuhan rakyat, dari kepentingan nasional, dan dari kewajiban negara untuk hadir dan melindungi. Ketahanan nasional juga harus didukung dan diukur dari seberapa jauh negara hadir untuk melindungi warganya,” jelasnya.
Sugiono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam upaya perlindungan WNI di berbagai negara, khususnya perwakilan RI di luar negeri yang terlibat langsung dalam penanganan kasus-kasus darurat.
“Ke depan, Kementerian Luar Negeri akan terus memperkuat kemitraan, kesiapsiagaan perwakilan, sistem peringatan dini, dan juga digitalisasi layanan,” terangnya.





