Revisi Perpres RTR Jabodetabek–Punjur Dipercepat untuk Perkuat Mitigasi Bencana

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. /BPN
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. /BPN

swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perkotaan Jabodetabek–Punjur sebagai langkah strategis memperkuat mitigasi banjir dan longsor, khususnya di Wilayah Sungai Ciliwung.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam rapat tingkat menteri yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) akhir pekan lalu, Jumat (9/1/2026).

“Kami ingin menegaskan kebutuhan untuk melakukan revisi, namun yang kami sarankan adalah RTR Kawasan Strategis Nasional Jabodetabek–Punjur karena memang sudah masuk waktu untuk melakukan revisi per lima tahun,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Senin (12/1/2026).

Ossy menjelaskan bahwa revisi RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN) ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas pemerintah pusat dan daerah dalam penataan ruang yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

“Ini pintu masuk yang baik sehingga RTRW provinsi dan kabupaten/kota bisa merujuk pada RTR KSN Jabodetabek–Punjur yang dibahas secara holistik oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga pencegahan bisa dilakukan maksimal dari hulu hingga tengah,” jelasnya.

Wamen Ossy menerangkan bahwa ancaman banjir dan longsor sudah nyata dan membutuhkan penanganan terpadu lintas sektor.

Dia menekankan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus mendukung langkah mitigasi berbasis tata ruang.

“Kementerian ATR/BPN akan terus memberikan dukungan terhadap mitigasi bencana yang sudah di depan mata. Jika tidak dilakukan secara terpadu, kita khawatir risiko akan semakin besar saat curah hujan meningkat,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno menyambut baik kesiapan ATR/BPN dalam merevisi regulasi tata ruang dan meminta setiap pihak menyusun aksi konkret yang terukur.

“Mohon juga dirumuskan aksi konkret apa yang bisa dikontribusikan masing-masing pihak, sehingga jelas siapa melakukan apa,” ujar Pratikno.

Share

Berita Terkait