swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia. Keputusan ini membuka kembali akses ekspor baja Indonesia ke pasar Australia yang sempat terhambat selama proses investigasi berlangsung.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan hal tersebut menanggapi Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025.
Dalam laporan itu, margin dumping rebar Indonesia tercatat hanya 1,3%, atau berada di bawah ambang batas de minimis 2%, sehingga tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami harap keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung,” kata Budi dikutip melalui situs Kemendag, Senin (5/1/2025).
Menurutnya, terbukanya kembali akses pasar Australia akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar internasional, khususnya di kawasan Pasifik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan bahwa dihentikannya penyelidikan antidumping tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor, terutama di tengah meningkatnya tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan oleh negara mitra.
“Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif dalam membela kepentingannya selama investigasi berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir Indonesia selama proses penyelidikan oleh otoritas Australia.
“Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang adil. Dalam kasus antidumping, hal ini sangat menentukan hasil akhir,” ujarnya.
Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Bagi Indonesia, ini merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017 yang berakhir tanpa pengenaan tindakan antidumping pada 2018.
Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan signifikan sepanjang 2020–2023.
Pada 2020, nilai ekspor tercatat USD 4,7 juta, meningkat menjadi USD 31,1 juta pada 2021, dan mencapai puncak USD 55,6 juta pada 2023.
Namun, pada 2024 nilai ekspor turun menjadi sekitar USD 31 juta, dan kembali melemah hingga kuartal III 2025 yang diperkirakan dipengaruhi ketidakpastian akibat penyelidikan antidumping.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, pemerintah berharap kinerja ekspor baja nasional kembali pulih dan kontribusi sektor industri logam terhadap neraca perdagangan semakin menguat.





