JAKARTA — Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh atau SIM PKB Fullcycle secara nasional mulai 2 Januari 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan uji berkala kendaraan bermotor serta memperkuat integrasi data secara nasional.
Penerapan SIM PKB Fullcycle merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor serta hasil evaluasi yang menemukan masih adanya berbagai pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan uji kendaraan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) 2027, khususnya dalam aspek integrasi dan validasi data pengujian kendaraan bermotor dari seluruh pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan bahwa masih ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proses uji berkala kendaraan bermotor di daerah.
“Seluruh Dinas Perhubungan agar segera melakukan instalasi, integrasi serta uji coba pelaksanaan secara penuh SIM PKB Fullcycle. Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime,” katanya di Jakarta dikutip melalui keterangan pers, Jumat (2/1/2025).
Aan menjelaskan bahwa percepatan implementasi SIM PKB Fullcycle diperlukan agar layanan pengujian kendaraan tetap berjalan optimal sekaligus memastikan data uji kendaraan terintegrasi secara nasional.
“Kami akan memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026. Untuk itu, kami mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah,” jelasnya.
Integrasi nasional data pengujian kendaraan bermotor, tambah Aan, diharapkan mampu mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Kementerian Perhubungan juga mengimbau seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyelesaikan seluruh tahapan implementasi sistem terintegrasi tersebut.
Sebagai penyempurnaan sistem lama, SIM PKB Fullcycle mencakup seluruh proses pengujian kendaraan bermotor, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan pengujian, hingga penerbitan dokumen digital.
Seluruh data pengujian akan terpusat dan terintegrasi langsung dengan Kementerian Perhubungan.
“Kami berharap dengan terbangunnya sistem ini tidak lagi ditemukan pelanggaran terhadap hasil uji berkala kendaraan bermotor. Mari kita bersama mengutamakan aspek keselamatan angkutan umum,” terang Aan. (PRB)





