JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru hari ini Jumat, (2/1/2026). Pemberlakuan ini menjadi penanda berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru dalam UU Nomor 13 Tahun 2024 membuka babak baru penegakan hukum pidana nasional yang lebih modern dan berkeadilan.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” katanya dalam keterangan tertulis.
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Meski merupakan produk pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945.
Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari reformasi hukum pidana yang telah bergulir sejak Reformasi 1998.
KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan karena cenderung represif dan kurang mengakomodasi keadilan restoratif.
KUHP Nasional yang baru membawa perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju restoratif.
Pemidanaan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi.
Selain itu, KUHP Nasional mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya bangsa.
Sejumlah ketentuan sensitif dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah campur tangan negara yang berlebihan terhadap ruang privat warga.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujar Yusril.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Pemerintah juga mendorong pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dan rekaman visual dalam penyidikan.
KUHAP baru turut memperkuat perlindungan terhadap korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta meningkatkan efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan digitalisasi sistem hukum.
Yusril memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan puluhan aturan pelaksana untuk mendukung masa transisi, termasuk 25 peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden.
Prinsip nonretroaktif tetap diberlakukan dalam penerapan kedua UU tersebut.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” jelasnya. (PRB)





