JAKARTA — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menegaskan literasi Al-Qur’an akan menjadi prasyarat utama dalam proses rekrutmen, sertifikasi, hingga pengembangan karier guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amin Suyitno usai merilis hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” katanya dikutip melalui situs Kemenag, Kamis (1/1/2025).
Amin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilandasi hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI tingkat SD dan SDLB di seluruh Indonesia.
Penilaian yang dilakukan melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama menunjukkan bahwa mayoritas guru masih berada pada kemampuan dasar membaca Al-Qur’an.
Berdasarkan data asesmen, sebanyak 58,26 persen guru PAI berada pada kategori pratama atau dasar.
Sementara 30,4 persen berada pada kategori madya dan hanya 11,3 persen yang telah mencapai kategori mahir.
Data tersebut diperoleh melalui metode triangulasi yang dilakukan Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta dengan tingkat kepercayaan tinggi pada level nasional dan daerah.
Rata-rata Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB tercatat sebesar 57,17. Analisis indikator menunjukkan bahwa pemahaman hukum bacaan tajwid menjadi aspek yang paling membutuhkan penguatan.
Amin Suyitno menilai temuan ini menjadi dasar kuat untuk melakukan reformasi sistem kepegawaian guru PAI secara menyeluruh.
“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir turut menilai arah kebijakan tersebut sudah tepat karena menyentuh akar persoalan mutu pembelajaran.
“Data ini sangat jelas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” kata Munir.
Dia menambahkan, keterbatasan kemampuan guru akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran siswa.
“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” lanjutnya.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama akan mereorientasi sistem sertifikasi guru PAI, menyusun standar kompetensi berbasis literasi Al-Qur’an, memperkuat kemitraan dengan pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI), serta membangun sistem evaluasi berkala melalui asesmen nasional sebagai mekanisme pengendalian mutu berkelanjutan. (PRB)





