JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengusaha dan pengemudi angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga ke atas, untuk mematuhi pembatasan operasional selama Angkutan Natal dan tahun baru (nataru) 2025/2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di jalan tol secara menerus pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 tanpa pengecualian waktu.
Selain itu, angkutan barang juga dilarang melintasi jalan nontol atau arteri pada periode yang sama pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
“Oleh karenanya bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Minggu (28/12/2025).
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi selama operasi angkutan nataru.
Pemberian sanksi akan dilakukan bagi angkutan barang yang memaksa untuk tetap melintas.
“Kami mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang sedang melaksanakan Natal dan tahun baru dan perjalanan dalam rangka liburan,” jelasnya.
Pemudik Diminta Cek Kelaikan Kendaraan Umum
Aan turut mengimbau masyarakat yang akan berpergian dengan moda bus untuk terlebih dahulu mengecek status laik jalan kendaraan yang akan digunakan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.
“Kami harap masyarakat untuk terus berhati-hati dalam melakukan perjalanan dan senantiasa mematuhi arahan maupun petunjuk dari petugas di lapangan, sehingga dapat kembali dengan selamat. Bagi yang akan melakukan perjalanan untuk mengecek dulu status BLU-e bus yang akan digunakan apakah laik jalan atau tidak,” terangnya.
Dia menekankan masyarakat untuk tidak menggunakan bus yang tidak memiliki Kartu Pengawasan dan bus yang masa berlaku uji berkala sudah habis karena akan sangat berbahaya.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sementara Korlantas Polri, arus kendaraan yang meninggalkan Jakarta sudah sekitar 49% dari total proyeksi sebanyak 2,9 juta kendaraan.
Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas selama masa angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026 menurun 23,23% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan A. Purwanto turut menyampaikan data dari pihaknya yang mencatat hingga hari Jumat (26/12) pukul 14.00 WIB, sebanyak 1,4 juta volume kendaraan telah keluar dari wilayah Jakarta.
“Ini dibanding tahun 2024 berarti meningkat 3,5 persen dan kami perkirakan akan terus bergerak sampai dengan tanggal 30 Desember,” kata Rivan. (PRB)





