Kemendikdasmen Tegaskan TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. /Kemendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. /Kemendikdasmen

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan instrumen penting dalam penyediaan data capaian akademik nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa TKA 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C diselenggarakan pertama kali tahun ini dan bersifat tidak wajib.

Meski demikian, tingkat partisipasi tergolong tinggi dengan jumlah peserta mencapai 3,56 juta murid dari total 4,1 juta murid SLTA yang terdaftar.

Dia mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta peran media dalam sosialisasi yang masif sehingga pelaksanaan TKA mendapat respons positif secara nasional.

“Secara umum pelaksanaan TKA berjalan lancar. Seluruh proses dilakukan berbasis computer based testing tanpa ujian manual. Kendala seperti pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem atau murid yang sakit dapat ditangani melalui ujian susulan,” katanya dikutip melalui situs Kemendikdasmen, Selasa (23/12/2025).

Mu’ti menjelaskan bahwa TKA memiliki tiga fungsi utama, yakni assessment of learning untuk memotret capaian belajar, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, serta assessment as learning sebagai bagian dari sistem penilaian pendidikan yang komprehensif.

Hasil TKA tidak menentukan kelulusan murid, namun dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi berbasis prestasi.

Hasil TKA akan disampaikan kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta masing-masing murid.

Berbagai masukan dan kritik selama pelaksanaan akan menjadi bahan evaluasi kebijakan ke depan.

Mulai tahun mendatang, tambah Mu’ti, pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN).

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai alat diagnosis nasional untuk membaca kondisi kemampuan akademik murid secara objektif dan berkeadilan.

Menurutnya, TKA bukan sekadar penyajian angka, melainkan dasar penyusunan kebijakan pendidikan berbasis data.

Pelaksanaan TKA pada periode 3–6 November 2025 diikuti oleh lebih dari 82% satuan pendidikan sasaran, dengan tingkat kehadiran murid mencapai 98,56%.

Dari total 3,56 juta murid sasaran, sebanyak 97,94% mengikuti ujian pada jadwal utama, sementara sisanya mengikuti ujian susulan.

Dalam pengolahan hasil, TKA menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) dengan model dua parameter logistik.

Pendekatan ini mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya pembeda soal, tidak semata jumlah jawaban benar.

Capaian murid diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yakni kurang, memadai, baik, dan istimewa, lengkap dengan deskripsi kemampuan.

Toni menegaskan bahwa hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label, merangking sekolah, atau membandingkan daerah secara sempit.

Data TKA berfungsi sebagai cermin bersama untuk memahami kebutuhan pembelajaran di kelas dan menjadi dasar perbaikan kebijakan, kurikulum, serta proses belajar-mengajar.

Terkait distribusi hasil, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan disampaikan secara berjenjang melalui pemerintah daerah dan satuan pendidikan, dilengkapi kode pengaman dan tanda tangan elektronik.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti berbagai pelanggaran selama pelaksanaan TKA.

Kemendikdasmen telah mengantongi nama pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025, mulai dari teguran hingga pemberian nilai nol.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas, keadilan, dan kredibilitas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik sebagai instrumen pemetaan akademik nasional. (PRB)

Share

Berita Terkait