Setjen DPR Hadapi Efisiensi Anggaran dengan Tekan Perjalanan Dinas

Ilustrasi penggunaan anggaran negara. /Dibuat dengan AI
Ilustrasi penggunaan anggaran negara. /Dibuat dengan AI

JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 lebih awal kepada seluruh pejabat eselon II dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan DPR RI menghadapi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Indra mengatakan bahwa pagu DIPA DPR Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp9,9 triliun yang dialokasikan untuk Satuan Kerja Dewan dan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal DPR.

Namun demikian, angka tersebut belum bersifat final karena masih akan mengalami penyesuaian seiring kebijakan efisiensi belanja negara.

“Pagu DIPA pascaefisiensi yang Bapak-Ibu terima saat ini adalah bukan pagu final,” katanya saat penyerahan dikutip melalui situs DPR, Senin (22/12/2025).

Menurut Indra, penyerahan DIPA lebih awal bertujuan agar unit kerja dapat melakukan antisipasi sejak dini, termasuk dalam pengelolaan kontrak layanan serta pemeliharaan fasilitas pendukung kegiatan DPR.

“Dengan angka DIPA yang sudah teralokasi ini, Bapak-Ibu bisa mulai memprediksi mulai hari ini apa saja yang bisa dilakukan berkaitan dengan Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.

Indra menerangkan bahwa pemerintah melalui kebijakan Menteri Keuangan menetapkan efisiensi belanja untuk mendukung Prioritas Direktif Presiden.

Kebijakan efisiensi tersebut berlaku pada seluruh jenis belanja dengan kisaran penghematan antara 5 hingga 50 persen, dengan penekanan terbesar pada belanja perjalanan dinas.

“Efisiensi tersebut dilakukan di seluruh kegiatan belanja, dengan kisaran efisiensi sebesar 5 sampai 50 persen, persentase efisiensi besar pada belanja perjalanan yaitu sebesar 50 persen,” jelasnya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Indra Iskandar mengingatkan seluruh unit kerja untuk tidak lagi bergantung pada kegiatan perjalanan dinas dan mulai mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan.

“Unit kerja harus lebih inovatif memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan kegiatan agar lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Indra juga menyinggung hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang masih menemukan catatan terkait disiplin belanja pada tahun sebelumnya.

Dia menilai perencanaan dan realisasi anggaran masih perlu diperbaiki, khususnya dalam penyusunan rencana penarikan dana.

“Rencana penarikan dana yang disusun oleh unit kerja hanya disusun berdasarkan SPD tanpa memperhitungkan pencapaian target output,” katanya.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Indra meminta seluruh unit kerja memanfaatkan aplikasi perencanaan yang telah disediakan guna menyusun rencana aksi dan rencana penarikan dana yang selaras dengan target kinerja.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya percepatan pengadaan barang dan jasa, terutama belanja modal, agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran dan realisasi anggaran dapat berjalan lebih merata sepanjang tahun. (PRB)

 

Share

Berita Terkait