Pemerintah Relokasi Warga Tesso Nilo Pulihkan Fungsi Hutan Nasional

Proses relokasi masyarakat yang bermukim di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Sabtu (20/12/2025). /BPN
Proses relokasi masyarakat yang bermukim di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Sabtu (20/12/2025). /BPN

JAKARTA — Pemerintah mulai melaksanakan relokasi masyarakat yang bermukim di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan konservasi.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah warga secara sukarela menyerahkan lahan yang telah ditempati kepada negara sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai hutan lindung.

“Inilah yang terus kita dorong. Agar masyarakat mau berdiskusi, berdialog untuk menemukan solusi. Dan solusinya hari ini sudah dibuktikan oleh Bapak Menteri Kehutanan, yakni relokasi,” kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan dalam kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan dikutip melalui keterangan pers, Minggu (21/12/2025).

Ossy menjelaskan bahwa proses relokasi dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat terdampak.

“Mudah-mudahan kalau ini terus kita lakukan. Insyaallah Tesso Nilonya juga menjadi semakin asri, tapi masyarakat pun hak-haknya tidak terkebiri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi data bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda, tercatat sebanyak 1.075 pemegang sertipikat berada di dalam kawasan TNTN.

Pada kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertifikat masyarakat kepada Wamen Ossy, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.

Sebagai solusi tahap awal relokasi, pemerintah juga menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial secara simbolis kepada tiga kelompok masyarakat.

Total lahan yang diberikan mencapai sekitar 633 hektare untuk 228 kepala keluarga.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa masyarakat yang terdampak relokasi akan difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan.

Setelah itu, akan dilakukan proses pelepasan kawasan untuk ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Nanti kami keluarkan dari kawasan hutan dan diserahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya Kementerian ATR/BPN yang menyertifikasi kebun-kebun masyarakat,” jelasnya. (PRB)

Share

Berita Terkait