JAKARTA — Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan perlunya pembaruan regulasi Kadin Indonesia agar sejalan dengan perkembangan global, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan hukum nasional terkini.
“Seiring perjalanan waktu, di balik peran strategis KADIN, terdapat sejumlah permasalahan dan kebutuhan hukum yang perlu dicarikan solusinya oleh pembuat kebijakan,” katanya di Kantor Kadin Provinsi Sumatera Utara, Medan, dikutip melalui situs DPR, Sabtu (20/12/2025).
Bob menjelaskan bahwa setidaknya terdapat empat isu utama yang melandasi urgensi revisi Undang-Undang tentang Kadin.
Pertama, kebutuhan adaptasi Kadin terhadap arus globalisasi. Dia menilai perubahan global menuntut Kadin agar lebih responsif terhadap berbagai isu internasional, termasuk perdagangan bebas dan pesatnya digitalisasi ekonomi.
Kedua, dunia usaha saat ini dituntut untuk mengedepankan prinsip keberlanjutan atau sustainability. Undang-Undang Kadin yang berlaku belum secara tegas mengatur peran Kadin dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan dan inklusif.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyinggung konflik internal yang pernah terjadi di tubuh Kadin hingga memicu dualisme kepemimpinan, seperti pada 2013, 2015, dan 2024.
Bob menilai konflik dalam organisasi merupakan hal yang wajar, namun menjadi indikator perlunya regulasi yang lebih kuat, modern, dan fleksibel untuk menjaga soliditas kelembagaan.
Aspek yuridis juga menjadi perhatian, mengingat Undang-Undang Kadin telah berusia lebih dari 38 tahun sehingga dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Bob menyoroti lahirnya sejumlah regulasi ekonomi baru, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pada kondisi ini, regulasi Kadin perlu diubah agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini. Sehingga ke depan diharapkan Kadin mampu memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global,” jelasnya. (PRB)





