Konflik Bunaken; DPR Dorong Revisi UUPA dan One Map Policy

Balai Taman Nasional Bunaken melaksanakan kegiatan transplantasi karang bersama masyarakat di wilayah bagian Utara yaitu Pulau Manado Tua dan Pesisir Tiwoho Wori. /TN Bunaken
Balai Taman Nasional Bunaken melaksanakan kegiatan transplantasi karang bersama masyarakat di wilayah bagian Utara yaitu Pulau Manado Tua dan Pesisir Tiwoho Wori. /TN Bunaken

JAKARTA — Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat (BAM DPR) menilai persoalan penataan kawasan hutan di Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua sebagai cerminan tantangan besar tata kelola agraria dan kehutanan secara nasional.

Saat melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Utara, Selasa (16/12/2025), Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan mengatakan bahwa legislatif saat ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Proses revisi tersebut akan beririsan langsung dengan perubahan Undang-Undang Kehutanan.

“Ke depan kita ingin hanya ada satu peta nasional. Tidak boleh lagi ada peta versi BPN, versi Kehutanan, versi Desa, dan versi kementerian lain yang berbeda-beda karena itu sumber konflik agraria,” katanya dikutip melalui situs DPR, Kamis (18/12/2025).

Anggota Komisi II DPR itu juga memberikan apresiasi terhadap peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang selama ini telah menjalankan program strategis, salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Meski demikian, dia mengakui bahwa pelaksanaan program tersebut sempat terhambat akibat persoalan penataan kawasan hutan.

Melalui kunjungan kerja tersebut, BAM DPR berharap seluruh temuan di lapangan dapat dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang komprehensif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh DPR RI bersama pemerintah guna memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (PRB)

Share

Berita Terkait