JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi terkait penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah serta berdampak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Presiden memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh, pemeriksaan, hingga audit terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi hutan.
“Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi, yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut,” katanya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025) dikutip melalui situs resmi Presiden.
Prabowo juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam proses penertiban, termasuk melibatkan aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara.
“Jangan ragu-ragu. Kalau Anda perlu bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain. Minta mungkin bantuan Polri, TNI atau K/L lain,” ujar Prabowo.
Presiden kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran aturan di sektor kehutanan.
“Sekali lagi siapa yang melanggar, kita langsung tindak. Kita cabut,” lanjutnya.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari luasan tersebut, 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.
Dengan pencabutan terbaru ini, pemerintah dalam kurun waktu satu tahun terakhir telah menertibkan PBPH bermasalah dengan total luas sekitar 1,5 juta hektare.
“Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” jelas Raja Juli. (PRB)





