JAKARTA — Anggota DPR sekaligus dosen Program Doktor Ilmu Hukum, Bambang Soesatyo menyoroti masih besarnya persoalan kebocoran pajak yang membayangi sistem perpajakan nasional. Kondisi tersebut berpotensi mengancam kedaulatan fiskal Indonesia apabila tidak segera dibenahi secara menyeluruh.
Bambang mengatakan bahwa temuan Bank Dunia mencatat rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada di bawah 10% dan diproyeksikan sekitar 9,9% pada 2025.
Angka itu tertinggal dibanding negara Asean lain dengan tingkat ekonomi sepadan seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand.
“Ketika potensi pajak yang hilang mencapai ratusan triliun rupiah, itu berarti ada masalah mendasar dalam desain kebijakan dan tata kelola perpajakan kita,” katanya saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Universitas Borobudur, Jakarta dikutip melalui keterangan pers, Minggu (14/12/2025).
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan bahwa Bank Dunia juga mencatat adanya kesenjangan penerimaan pajak atau tax gap yang diperkirakan mencapai 6% hingga 6,4% dari PDB setiap tahun.
Jika dikalkulasikan, nilai tersebut setara ratusan triliun rupiah yang tidak masuk ke kas negara akibat ketidakpatuhan, penghindaran pajak, hingga lemahnya administrasi.
“Kebocoran tersebut diperparah oleh struktur ekonomi yang masih didominasi sektor informal dan ekonomi bawah tanah,” jelasnya. Menurutnya, hampir seperlima aktivitas ekonomi nasional belum tercatat sehingga luput dari sistem perpajakan.
Bamsoet juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut Undang-Undang Cipta Kerja berkontribusi pada hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp25 triliun per tahun.
Dia menilai kebijakan insentif investasi perlu dievaluasi agar tidak menggerus keberlanjutan fiskal.
“Kalau satu undang-undang saja berdampak pada hilangnya puluhan triliun rupiah, negara wajib bertanya apakah manfaat ekonominya sebanding?” tegasnya.
Lebih lanjut, Bamsoet menekankan bahwa reformasi perpajakan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup perbaikan kebijakan, sistem administrasi, serta integritas aparatur karena pajak merupakan fondasi utama kedaulatan fiskal negara.
“Tanpa sistem pajak yang kuat dan adil, ruang fiskal negara akan terus sempit dan ketergantungan pada utang sulit dihindari,” terangnya. (PRB)





