Komisi III Ingatkan APH Perkuat Sinergi Hindari Ego Sektoral Kasus

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RKUHAP menjadi Undang-Undang di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). /DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RKUHAP menjadi Undang-Undang di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). /DPR

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka, menekankan pentingnya sinergi aparat penegak hukum (APH) dalam menangani berbagai perkara.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya temuan konflik kepentingan dan ego sektoral antarlembaga saat mengurus sebuah kasus.

“Kalau bicara memaksimalkan penegakan hukum tentu harus ada kolaborasi, harus ada sinergitas antar APH ini. Sesama APH harus berjalan sejalan,” ucapnya usai pertemuan dengan berbagai APH di Mapolda Bali dikutip melalui situs DPR, Jumat (12/12/2025).

Martin menjelaskan bahwa kata kunci kolaborasi adalah konsisten. Tidak boleh ada lagi kasus-kasus perkara masyarakat yang dibuat menggantung hanya karena ego-ego sektoral yang sangat tebal untuk ditembus.

Maka dari itu, menjadi penting bagi Komisi III untuk terus mengingatkan para APH yang adalah mitra kerjanya untuk terus bersinergi dan bisa berjalan beriringan dalam penegakan hukum.

“Jadi jangan sampai tegas di depan, di belakangnya melempem atau pun sebaliknya. Jadi kita hindari itu. Makanya kita selalu ingatkan mitra-mitra untuk menjaga keharmonisan dan saling mendukung setiap yang dilakukan institusi masing-masing,” jelasnya.

Pertemuan dengan para APH menjadi agenda penting bagi Komisi III untuk kembali menegaskan hal tersebut. Terlebih lagi dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

KUHAP berisikan tentang bagaimana warga negara memiliki kesetaraan di mata hukum. Regulasi ini juga mengedepankan pentingnya hak asasi warga negara dan menutup celah praktek represif dari aparat. (PRB)

Share

Berita Terkait