swaranusa.co, JAKARTA — Kebijakan pelarangan zat tambahan atau perisa pada produk tembakau yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai memerlukan landasan pembuktian kausalitas yang sangat kuat.
Tanpa adanya parameter yang jelas dan terukur, aturan tersebut dikhawatirkan berisiko melanggar asas proporsionalitas hukum serta mengancam perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dan rahasia dagang atas identitas produk khas Indonesia, seperti rokok kretek.
Ahli Hukum, Michael Hadylaya, mengatakan bahwa kedudukan strategis kretek dalam lintasan sejarah dan roda kehidupan ekonomi nasional patut diperhitungkan secara serius.
Oleh karena itu, ia secara tegas mendesak pihak Kemenkes untuk memastikan bahwa setiap bentuk pembatasan yang akan diterapkan benar-benar mampu menjawab risiko secara spesifik yang dirumuskan melalui lima parameter utama.
“Pertama, bukti mengenai hubungan bahan yang diatur dengan risiko yang hendak dicegah. Bahaya merokok secara umum belum cukup untuk menjelaskan perlunya melarang setiap bahan tambahan,” katanya saat dihubungi.
Parameter kedua meliputi tingkat kesesuaian bentuk pembatasan apakah cukup diatur melalui batasan kadar tertentu atau harus dilarang secara total konsistensi perlakuan hukum terhadap bahan-bahan lain yang memiliki profil risiko sebanding.
Ketiga, kepastian tata cara pelaksanaan termasuk metode pengujian yang objektif dan jaminan kerahasiaan formula rahasia dagang produsen.
Selanjutnya, evaluasi komprehensif terhadap dampak penerapan aturan terhadap nasib para pekerja, petani tembakau, serta kapasitas pengawasan oleh pemerintah.
Rencana pelarangan zat tambahan ini merupakan bagian integral dari polemik berkepanjangan dalam draf aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang turut mengatur standardisasi kemasan polos (plain packaging) serta pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin.
Sejak awal kemunculannya, berbagai ketentuan restriktif ini telah memicu penolakan keras dari asosiasi petani, serikat pekerja, hingga para pelaku perindustrian karena dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri pertembakauan nasional.
Menghadapi potensi disahkannya aturan kontroversial tersebut, Michael menyarankan agar para pelaku industri dapat memanfaatkan ruang konsultasi publik secara maksimal dengan menyodorkan data berbasis ilmiah (evidence-based) serta menawarkan alternatif solusi pengendalian yang lebih proporsional.
Kendati demikian, apabila regulasi tersebut nantinya tetap diterbitkan dalam bentuk yang merugikan, Michael menilai langkah pengujian hukum formal dapat ditempuh.
“Setelah peraturan diterbitkan, pengujian melalui Mahkamah Agung (Judicial Review) dapat dipertimbangkan sesuai objek dan dasar keberatannya. Pemilihan objek menentukan karena larangan bersyarat atas bahan tambahan sudah terdapat dalam Pasal 432 PP 28/2024. Keberatan terhadap norma dalam PP perlu diarahkan kepada sumber persoalannya,” pungkasnya.





