Elastisitas Kesempatan Kerja Turun, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dituntut Jaga Keseimbangan Usaha

Penurunan elastisitas kesempatan kerja dan lonjakan PHK pascapandemi menekan kelas menengah. Apindo dorong konsep flexicurity dalam RUU Ketenagakerjaan. /PxHere
Penurunan elastisitas kesempatan kerja dan lonjakan PHK pascapandemi menekan kelas menengah. Apindo dorong konsep flexicurity dalam RUU Ketenagakerjaan. /PxHere

JAKARTA, Swaranusa.co – Elastisitas kesempatan kerja di Indonesia setelah COVID-19 mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan era sebelum 2016.

Kondisi ini berdampak langsung pada merosotnya jumlah penduduk kelas menengah di Tanah Air, sehingga kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian dunia usaha.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kemenaker, C. Heru Widianto, memaparkan bahwa pada tahun 2016 tingkat elastisitas kesempatan kerja di Indonesia sempat menyentuh angka 0,4.

Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% mampu menciptakan kesempatan kerja baru bagi sekitar 300 ribu orang. Namun, tren tersebut terus melandai.

“Sejak tahun 2000-an elastisitas kesempatan kerja turun menjadi tinggal 0,16 – 0,27 dengan kesempatan kerja yang tercipta untuk setiap 1% pertumbuhan hanya 170 ribu – 190 ribu orang,” katanya di Jakarta.

Penurunan penyerapan tenaga kerja ini tidak terlepas dari rontoknya berbagai industri padat karya strategis, seperti sektor tekstil.

Hingga kini, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri pengolahan atau manufaktur pascapandemi juga belum sepenuhnya pulih.

Heru mencatat, jika sebelum pandemi rata-rata kasus PHK berkisar di angka 20 ribuan pekerja per tahun, angka tersebut melonjak di atas 50 ribu pekerja pascapandemi. Bahkan, sepanjang tahun 2026 berjalan saja, jumlah PHK sudah mendekati angka 40 ribu pekerja.

“Ini yang harus kita cermat dalam menyusun UU Ketenagakerjaan. Bagaimanapun kaitannya selalu dengan elastisitas kesempatan kerja,” jelasnya.

Dampaknya, jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia yang dikategorikan memiliki pengeluaran antara Rp2 juta hingga Rp9,9 juta per bulan turun drastis.

Saat ini, jumlah kelas menengah nasional tercatat hanya 46,7 juta orang, merosot tajam dibandingkan posisi tahun 2019 yang mencapai 57,33 juta orang.

Sebagian besar dari mereka beralih menjadi pengangguran atau pekerja informal dengan tingkat pendapatan serta daya beli yang ikut menyusut.

Situasi ekonomi nasional semakin diuji oleh tantangan global, di mana dunia usaha saat ini dihantui oleh krisis energi akibat lonjakan harga minyak dunia yang menembus di atas US$ 100 per barel.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu efek domino yang besar terhadap ketersediaan lapangan kerja dan perputaran roda ekonomi domestik.

Di sisi lain, Indonesia juga belum bisa mengandalkan sektor wirausaha secara penuh untuk menyerap angkatan kerja.

Pertumbuhan jumlah wirausahawan masih belum sebanding dengan pertumbuhan penduduk usia kerja, di mana 50% di antaranya berada di perkotaan dan 46% di perdesaan.

Ketidakseimbangan ini membuat proporsi pekerja informal di Indonesia mendominasi hingga hampir 56%, sementara pekerja formal hanya berada di angka 44%. Padahal, pada periode 2019-2020, komposisi pekerja formal tercatat masih lebih tinggi.

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, berpandangan bahwa ketersediaan lapangan kerja yang luas pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan terbaik bagi tenaga kerja itu sendiri.

Tanpa adanya pekerjaan, hak-hak pekerja seperti cuti, tunjangan hari raya (THR), dan fasilitas lainnya secara otomatis akan hilang.

“Oleh karenanya, Apindo mendorong konsep flexicurity yang mengadopsi fleksibilitas bagi usaha, tetapi tetap melindungi pekerja,” kata Bob.

Ia menambahkan, aturan yang terlampau ketat justru kontraproduktif karena mendorong pekerja semakin masuk ke sektor informal.

Skema kontrak, alih daya (outsourcing), dan pemagangan dinilai justru berfungsi sebagai pintu masuk utama bagi pekerja menuju sektor formal.

Selain itu, Bob juga menyarankan agar perhitungan upah minimum tidak dipukul rata ke semua sektor dan didorong melalui dialog bipartit yang menyesuaikan tingkat produktivitas masing-masing perusahaan.

Menurutnya, regulasi yang bersifat seragam tidak relevan diterapkan dalam berbagai lini industri. “Tidak ada namanya regulasi one fit for all,” pungkas Bob.

Share

Berita Terkait