Revisi UU Ketenagakerjaan: Apindo dan CSIS Ingatkan Risiko Aturan Kaku bagi Investasi

Pelaku usaha dan peneliti CSIS menilai masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah implementasi dan rigiditas regulasi, bukan kurangnya aturan protektif. /Jaffry P. Prakoso-Swaranusa
Pelaku usaha dan peneliti CSIS menilai masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah implementasi dan rigiditas regulasi, bukan kurangnya aturan protektif. /Jaffry P. Prakoso-Swaranusa

JAKARTA, Swaranusa.co – Pelaku usaha menilai Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia secara substansial sudah memadai, namun masih terkendala oleh persoalan implementasi di lapangan. Pengetatan regulasi yang dinilai semakin mempersempit ruang gerak bisnis justru dikhawatirkan membuat investor enggan menanamkan modal di Tanah Air.

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah mempercepat pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan guna mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Target pengesahan aturan ini paling lambat ditetapkan pada 8 Oktober 2026.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa aturan terkait pesangon dan kenaikan gaji di Indonesia sebenarnya sudah tergolong baik. Menurutnya, penambahan aturan yang semakin ketat dalam regulasi baru justru bersifat kontraproduktif terhadap iklim investasi serta daya saing industri nasional.

“Sebenarnya undang-undang kita ini kan sudah cukup baik dari segi apa pesangon, kenaikan gaji, ini luar biasa sebetulnya. Tapi masih juga dikoreksi ditambal untuk lebih melindungi lagi. Padahal kita sudah tahu persoalannya adalah implementasinya di mana kepatuhannya hanya 26%. Kenapa undang-undang ini tidak memperbaiki implementasinya? Tapi aturan-aturannya yang ditambah lebih ketat,” kata pada diskusi di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Bob menambahkan, revisi regulasi ini semestinya mengakomodasi prinsip agar masyarakat bisa tetap bekerja, bukan sekadar membuat aturan kerja yang kaku. Ia mengungkapkan bahwa pengetatan aturan serta ketentuan pesangon yang terlalu tinggi telah berdampak langsung pada hilangnya daya tarik Indonesia di mata investor global berkualitas.

“Undang-Undang (Ketenagakerjaan) itu menempatkan Indonesia dari negara tujuan nomor 1 investasi Jepang, sekarang di daftar saja tidak ada. Kenapa saya bilang investasi Jepang? Karena investasi Jepang ini so far adalah investasi yang berkualitas,” jelasnya.

Alih-alih memperketat aturan kontrak atau mempersempit fleksibilitas sektor usaha, Bob meminta pemerintah untuk fokus membenahi ekosistem pelatihan kerja guna menggenjot produktivitas tenaga kerja nasional. “Nah, jadi sekali lagi, kontrak, outsourcing dan magang, itu adalah pintu masuk ke sektor formal. Jangan pintunya didikecilkan atau ditutup,” tegasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Indonesia, Deni Friawan. Dalam pemaparannya, ia menyoroti bahwa masalah utama pasar kerja di Indonesia bukan terletak pada minimnya aturan protektif, melainkan tingkat kekakuan (rigiditas) regulasi yang terlampau tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara pesaing.

Deni menyebutkan bahwa tingginya indeks rigiditas regulasi ketenagakerjaan berdampak langsung pada penurunan minat penanaman modal asing (FDI) sekaligus membatasi terciptanya lapangan kerja formal.

“Komponennya apa? Komponennya macam-macam. Misalnya severance payment atau pesangon, kita tuh 60 bulan, bandingkan dengan negara lain yang di bawah itu. Kontrak juga begitu. Indonesia 24 bulan sedangkan negara lain ada yang tidak ada batasnya,” jelasnya.

Riset CSIS menunjukkan bahwa aturan yang kaku direspons dunia usaha dengan menahan ekspansi, membatasi rekrutmen formal, beralih ke kontrak informal atau outsourcing, hingga mengandalkan otomatisasi mesin. Akibatnya, regulasi yang dirancang untuk melindungi pekerja justru mempersempit peluang kerja formal bagi pencari kerja baru.

Deni turut menekankan bahwa aturan kaku yang dibarengi penegakan hukum lemah justru memicu jebakan informalitas. Kondisi ini membuat beban perlindungan sosial terlalu dibebankan pada hubungan kerja tanpa dukungan ekosistem asuransi sosial yang memadai dari negara.

“RUU tersebut harus menggeser titik berat perlindungan dari sekedar regulasi protektif yang berfokus melindungi individu di pekerjaannya yang sekarang. Menjadi perlindungan yang sifatnya proaktif yang membantu orang transisi antarpekerjaan,” pungkasnya.

Share

Berita Terkait