swaranusa.co, JAKARTA — Rencana Kementerian Kesehatan melarang penggunaan mentol, perisa (flavoring), serta zat pendingin (cooling agent) pada produk hasil tembakau memicu kekhawatiran dari sektor perdagangan rakyat.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) memproyeksikan aturan ini bakal menekan daya beli masyarakat serta menggerus omzet pedagang pasar secara signifikan.
Di sisi lain, APPSI turut mempertanyakan aspek keadilan regulasi jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap produk minuman berpemanis.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat APPSI Mujiburrohman mengatakan bahwa mayoritas konsumen di dalam negeri saat ini telah terbiasa mengonsumsi produk rokok berperisa.
Menurutnya, pembatasan bahan tersebut akan mengubah pola konsumsi masyarakat yang berujung pada penurunan volume permintaan di tingkat pedagang.
“Sedikit sekali yang misalnya masih tembakau murni. Kalau kayak zaman dulu itu kan orang ngelinting sendiri atau pakai rokok klobot dan lain sebagainya itu kan masih kayak semacam masih lebih original,” katanya saat dihubungi, Kamis (10/9/2026).
Oleh karena itu, Mujib yakin pelarangan penggunaan mentol, perisa, serta zat pendingin pada rokok dapat menurunkan permintaan.
“Nah, kalau dari sisi ritel atau perdagangan itu tadi saya yakin sih karena orang sudah terbiasa dengan perisa jadi akan berdampak pada permintaan gitu sehingga menurunkan omset,” jelasnya.
Mujib juga menggarisbawahi potensi celah masuknya produk ilegal maupun barang impor jika regulasi di lapangan tidak diterapkan secara merata.
Apabila varian berperisa lenyap di pasar legal namun masih marak di pasar gelap, industri dan pedagang resmi dipastikan bakal menerima dampak paling berat.
Penurunan serapan rokok legal di tingkat ritel ini juga diyakini akan merembet pada penurunan setoran devisa atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) ke kas negara.
“Jika memang negara memang kukuh pada itu, ya tentu konsekuensi itu saya yakin bisa diterima atau kemudian disadari oleh Kementerian Keuangan, konsekuensinya penerimaan kas negara akan berkurang,” terangnya.
Di saat yang sama, Mujib menilai perlunya kesetaraan perlakuan regulasi (fairness).
Ia menyoroti komoditas makanan dan minuman manis yang masih bebas menggunakan bahan perisa tambahan meskipun risiko penyakit gula tergolong sangat tinggi di Indonesia.
“Berarti kan ya kalau tembakau dilarang ya harusnya minuman manis dilarang karena minuman manis itu kan penyebab gula. Sementara gula itu kan penyebab kematian tertinggi juga gitu,” ungkapnya.





