JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty, mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan, khususnya kecerdasan buatan (AI) generatif menjadi tantangan besar dalam proses revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Menurutnya, aturan hak cipta harus diperbarui agar tetap relevan di tengah maraknya teknologi yang mampu memproduksi konten kreatif tanpa izin pemilik karya.
“Dalam konteks AI generatif ini, bagaimana seharusnya teori klasik hak cipta menyesuaikan diri ketika pencipta bukan lagi manusia seutuhnya, tetapi dia dihubungkan dengan teknologi begitu. Bagaimana bisa melacak?” katanya saat rapat dengar pendapat umum terkait pengharmonisasian RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR, dikutip melalui situs DPR, Rabu (10/12/2025).
Saadiah menjelaskan bahwa regulasi ke depan harus mampu mengantisipasi penggunaan AI yang semakin masif setelah undang-undang diberlakukan.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, teknologi AI justru dapat dimanfaatkan untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku dalam perlindungan hak cipta.
Bukan hanya itu, dia juga menyoroti fenomena AI generatif yang mampu meniru suara artis, pembaca berita, hingga musik tertentu tanpa persetujuan pemilik hak cipta.
“Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait pelacakan dan penegakan hak cipta, terutama di platform digital,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Saadiah meminta penjelasan dari platform digital seperti YouTube Indonesia serta lembaga pengelola hak cipta terkait mekanisme pengawasan konten berbasis AI.
Dia menilai peran platform menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan karya cipta di ruang digital.
Politisi Fraksi PKS tersebut turut menyinggung kasus pengunggahan konten dengan mengatasnamakan figur publik tanpa izin pemilik aslinya.
Menurutnya, praktik semacam itu menunjukkan lemahnya perlindungan subjek hak cipta di era digital, sekaligus mempertegas urgensi penguatan regulasi dalam revisi UU Hak Cipta.
Mengakhiri pemaparannya, Saadiah menegaskan bahwa negara tetap memiliki peran dalam memastikan akses publik terhadap karya cipta, tanpa menghilangkan hak dan pengakuan yang layak bagi para kreator. (PRB)





