swaranusa.co, JAKARTA — Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada 11 Agustus 2026.
Penertiban ini menyasar dua buah kontainer di area Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas logistik antarpulau dan antarwilayah.
Operasi ini berawal dari laporan warga terkait adanya indikasi pengiriman rokok ilegal asal Jawa Timur yang hendak diselundupkan ke Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Berbekal informasi tersebut, pihak berwenang segera melangsungkan pemantauan serta penyisiran deretan kontainer di pelabuhan pekan lalu, Jumat (7/8/2026).
Melalui tahap analisis, petugas mencurigai dua kontainer yang dimanipulasi dengan dokumen manifes berisi pipa dan baja ringan.
Kedua peti kemas itu lantas ditarik menuju Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk diinspeksi secara mendalam.
Guna memastikan isi muatannya, petugas memindai kargo menggunakan alat khusus.
Hasil pencitraan pemindai memperlihatkan pola susunan karton rapi yang identik dengan tumpukan rokok ilegal.
Berdasar temuan awal ini, Bea Cukai Tanjung Priok langsung menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) dan mengamankan kedua kontainer tersebut.
Awal pekan ini, tim melakukan pembongkaran fisik atas kedua kontainer. Petugas mendapati barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polos tanpa pita cukai yang totalnya mencapai 8.960.000 batang dari berbagai jenama.
Estimasi nilai barang selundupan ini menyentuh angka Rp13,3 miliar, yang berpotensi merugikan kas negara hingga Rp8,67 miliar.
Rincian potensi kerugian ini meliputi hilangnya penerimaan cukai senilai Rp6.684.460.000, pajak rokok Rp668.446.000, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) senilai Rp1.317.254.400.
Hasil pelacakan lanjutan membuktikan bahwa kedua kargo tersebut diangkut dari wilayah Jawa Timur menggunakan fasilitas kereta barang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, untuk kemudian direncanakan menyeberang ke Pulau Sumatra via jalur laut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa kontrol ketat atas sirkulasi barang kena cukai ilegal merupakan komitmen instansinya untuk merawat kepatuhan hukum, mengamankan pendapatan negara, dan memproteksi masyarakat.
“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,” katanya.
Djaka turut mengemukakan bahwa upaya penumpasan rokok ilegal mutlak menuntut dukungan dari bermacam elemen, tak terkecuali masyarakat sipil.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan,” jelasnya.
Menyikapi penemuan ini, Bea Cukai Tanjung Priok langsung mengamankan segenap barang bukti guna diproses secara hukum. Tahap penyidikan kelak akan dikerjakan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pihak Bea Cukai juga kembali menyerukan kepada khalayak ramai agar tidak memperjualbelikan ataupun menyimpan produk tembakau ilegal.
Selain menguras potensi pendapatan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai ini sangat mengancam iklim persaingan bisnis yang sehat bagi para pelaku usaha yang taat aturan perundang-undangan.





