swaranusa.co, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro mulai 10 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum guna memperkuat perlindungan nasabah serta meningkatkan tata kelola industri perbankan.
Melalui kebijakan tersebut, status rekening tabungan dan giro BRI kini diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant.
Penyesuaian klasifikasi rekening tersebut bertujuan memastikan penggunaan rekening berjalan secara optimal sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah maupun sektor perbankan.
Direktur Operations BRI Hakim Putratama mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam menghadirkan layanan perbankan yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator.
“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
BRI mengimbau nasabah untuk tetap melakukan aktivitas transaksi secara berkala agar rekening tetap berada dalam kategori aktif.
Aktivitas yang dapat menjaga status rekening antara lain transaksi dana masuk, transaksi dana keluar, maupun pengecekan saldo melalui berbagai kanal layanan BRI, termasuk aplikasi BRImo.
Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat terus menggunakan layanan perbankan untuk berbagai kebutuhan finansial sehari-hari tanpa mengalami kendala.
Sementara itu, bagi nasabah yang rekeningnya masuk kategori Tidak Aktif, proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo maupun dengan mendatangi kantor BRI terdekat.
Adapun rekening yang telah berstatus Dormant dapat diaktifkan kembali melalui kantor BRI sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hakim menjelaskan, keterlibatan nasabah dalam menjaga status rekening menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem transaksi perbankan yang lebih sehat dan aman.
Selain memastikan rekening tetap aktif, nasabah juga diminta melakukan pengkinian data pribadi secara berkala, mulai dari alamat, email, nomor telepon, hingga dokumen identitas.
Langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan keamanan layanan sekaligus memastikan komunikasi antara bank dan nasabah berjalan dengan baik.
“Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan,” ujarnya.





