Kementerian PKP dan Jamdatun Matangkan Regulasi Program Gentengisasi Berbasis UMKM Lokal

Pertemuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Regulasi Gentengisasi BSPS disiapkan untuk mendukung UMKM lokal, kualitas material, dan akuntabilitas program. /PKP
Pertemuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Regulasi Gentengisasi BSPS disiapkan untuk mendukung UMKM lokal, kualitas material, dan akuntabilitas program. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menyempurnakan aspek regulasi serta akuntabilitas pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah tahun 2026.

Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan kemarin, Rabu (3/6/2026).

Diskusi strategis tersebut berfokus pada tata kelola pemanfaatan material lokal berupa genteng melalui program Gentengisasi yang menjadi bagian dari Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.

Program ini diharapkan tidak hanya mendukung pembangunan rumah layak huni, tetapi juga memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor bahan bangunan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan bahwa berdasarkan arahan dan hasil koordinasi dengan BPK serta BPKP, program bedah rumah dikategorikan sebagai bantuan pemerintah dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat.

Kendati demikian, hasil fisik pembangunan maupun renovasi rumah tetap menjadi indikator utama dalam pertanggungjawaban program.

“Mekanisme akuntansinya difokuskan pada bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk membangun atau merenovasi rumah. Melalui pengawasan BPKP, penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya. Jadi, indikator utamanya adalah terwujudnya rumah yang selesai direnovasi secara fisik dan akuntabel,” katanya dikutip melalui keterangan pers.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur mengungkapkan bahwa Menteri PKP memberikan arahan khusus agar penggunaan genteng lokal disesuaikan dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing daerah.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian PKP bersama pemerintah daerah dan balai satuan kerja akan memfasilitasi UMKM produsen genteng agar dapat memasok kebutuhan material melalui mekanisme pemilihan toko terbuka (PTT) yang transparan.

Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan terkait kualitas produk di tingkat perajin daerah.

Fitrah Nur mencontohkan kondisi di sentra industri genteng Majalengka, Jawa Barat. Dari 45 pabrik yang beroperasi, hanya 8 yang telah memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) secara penuh.

Selain itu, kapasitas produksinya masih belum mampu memenuhi kebutuhan renovasi rumah dalam skala besar dalam waktu singkat.

“Kementerian PKP berupaya merumuskan solusi transisi bersama BPKP agar aspek kekuatan dan ketahanan mekanis genteng dari perajin lokal tetap memenuhi standar baku teknis kementerian, sementara aspek estetika dan konsistensi ukuran terus kita dorong melalui pembinaan,” jelasnya.

Jamdatun R. Narendra Jatna menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang inklusif dan tidak menciptakan praktik monopoli.

Menurutnya, petunjuk teknis program perlu membuka ruang persaingan yang sehat sekaligus tetap memberikan prioritas kepada UMKM lokal.

“Dalam juknis atau aturan turunannya, prioritas utama memang harus diberikan kepada UMKM yang sudah berstandar SNI. Namun, bagi UMKM lokal yang saat ini sedang dalam binaan dan produknya secara teknis telah mendekati standar kelayakan, perlu diberikan masa transisi atau toleransi waktu yang terukur. Kebijakan ini penting agar tidak menutup peluang bagi pelaku usaha kecil lainnya di daerah,” ungkapnya.

Narendra juga mendorong agar penetapan kuota kebutuhan material dan analisis ketersediaan pasokan dilakukan berdasarkan kajian independen yang melibatkan kementerian terkait maupun akademisi guna memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar yang objektif dan kuat.

“Penyusunan naskah urgensi yang diperkuat data dari pihak ketiga yang kompeten akan menjadi bukti formal yang kuat. Langkah ini krusial untuk membuktikan bahwa kebijakan penyerapan material yang diambil oleh kementerian memang realistis, transparan, dan semata-mata demi mencapai target waktu program nasional tanpa mengabaikan kualitas baku,” katanya.

Share

Berita Terkait