Anis Byarwati Optimistis Revisi UU P2SK Perkuat Stabilitas dan Sektor Keuangan Nasional

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati. Revisi UU P2SK diharapkan memperkuat sektor keuangan, ekonomi syariah, dan stabilitas nasional. /PKS
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati. Revisi UU P2SK diharapkan memperkuat sektor keuangan, ekonomi syariah, dan stabilitas nasional. /PKS

swaranusa.co, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati menyatakan optimisme bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan semakin memperkokoh fondasi sektor keuangan nasional.

Anis menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU P2SK.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat berbagai institusi yang menjadi penopang utama sistem keuangan nasional.

“Mudah-mudahan dengan rancangan undang-undang atas perubahan Undang-Undang P2SK ini, kita berharap penguatan di sektor keuangan seperti BI, OJK, LPS, juga Perbankan termasuk Perbankan Syariah,” katanya pada agenda PKS Legislative Report dikutip melalui keterangan pers, Kamis (4/6/2026).

Anis menilai menilai sektor keuangan yang kuat menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Oleh karena itu, penguatan kelembagaan dan tata kelola sektor keuangan dinilai strategis untuk meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

“Kita berharap bahwa dengan fondasi di sektor keuangan yang kuat akan menjaga keuangan kita menjadi lebih baik,” jelasnya.

Selain memperkuat sektor keuangan secara umum, Anis menekankan bahwa revisi UU P2SK juga diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Menurutnya, regulasi yang lebih responsif akan memperluas kontribusi sektor keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Anis juga berharap perubahan regulasi tersebut mampu membantu mengatasi berbagai persoalan yang selama ini berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan memengaruhi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya Undang-Undang P2SK ini, seluruh sektor keuangan termasuk juga ekonomi syariah akan diperkuat, dan hal-hal yang terkait dengan permasalahan termasuk juga permasalahan yang merusak sendi-sendi ekonomi di masyarakat itu semoga dengan adanya perubahan atas Undang-Undang P2SK ini bisa diselesaikan dengan baik dan juga bisa menjamin kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik,” tutup Anis.

Share

Berita Terkait