Menteri PKP Konsultasi ke BPKP Soal Program Perumahan

Pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kementerian PKP memperkuat kepastian hukum dan tata kelola guna mendukung program perumahan nasional. /PKP
Pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kementerian PKP memperkuat kepastian hukum dan tata kelola guna mendukung program perumahan nasional. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat aspek tata kelola serta kepastian hukum dalam pelaksanaan program perumahan nasional melalui konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor BPKP, Jakarta Timur, pada Rabu (3/6/2026).

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa diskusi bersama BPKP difokuskan pada berbagai aspek regulasi, tata kelola, dan kepastian hukum yang berkaitan dengan program perumahan yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan.

Menurut Maruarar, keberhasilan program perumahan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang baik, tetapi juga harus didukung tata kelola yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

“Niat baik harus diikuti dengan tata kelola yang baik, oleh karenanya kami datang ke sini untuk berkonsultasi dengan BPKP terkait regulasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program-program perumahan Kementerian PKP,” katanya dikutip melalui keterangan pers.

Maruarar menjelaskan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjalankan berbagai program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kami datang ke sini untuk bertanya lebih dahulu terkait kepastian hukum program kami. Kalau sudah oke baru bisa berjalan, agar aman dan tentunya sesuai aturan,” jelasnya.

Salah satu isu yang menjadi fokus pembahasan adalah program gentengisasi atau penyediaan bantuan genteng bagi masyarakat.

Kementerian PKP meminta masukan terkait tata kelola program, regulasi yang diperlukan, serta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai acuan kualitas produk genteng.

Saat ini distribusi bantuan genteng telah berjalan di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Namun, jumlah produsen yang telah memenuhi standar SNI masih terbatas sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Selain program gentengisasi, pertemuan juga membahas pemanfaatan efisiensi anggaran hasil tender rakyat agar dapat digunakan kembali untuk menyediakan tambahan bahan bangunan yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Berbagai isu lain turut menjadi pembahasan, antara lain tata kelola Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun (rusun), rumah khusus (rusus), pendelegasian kewenangan administrasi di lingkungan Kementerian PKP, hingga penerapan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap aspek regulasi dan tata kelola program.

“Kalau proyek seperti ini memang harus ada terobosan-terobosan untuk hal-hal yang masif termasuk gentengisasi karena keinginan berjaga-jaga dan berhati-hati menjadi penting untuk mencegah pelanggaran dan penyimpangan. Untuk itu akan kami tindak lanjuti tata kelola programnya,” katanya.

Share

Berita Terkait