Cara Aman Jual Beli Tanah, Simak Syarat dan Tahapan Lengkapnya

Warga sedang melakukan transaksi jual beli tanah. ATR/BPN mengingatkan masyarakat memahami prosedur jual beli tanah agar terhindar sengketa. /PKP
Warga sedang melakukan transaksi jual beli tanah. ATR/BPN mengingatkan masyarakat memahami prosedur jual beli tanah agar terhindar sengketa. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum agar terhindar dari sengketa maupun permasalahan administrasi di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan bahwa proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga dan transaksi pembayaran antara penjual dan pembeli.

Kepastian status hukum tanah serta kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” katanya kepada wartawan melalui keterangan pers, Minggu (24/5/2026).

Shamy menjelaskan bahwa secara umum, tahapan jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, serta persyaratan transaksi.

Pada tahap awal tersebut, pembeli perlu memastikan status tanah legal, dokumen lengkap, dan tidak dalam kondisi sengketa.

Dari sisi administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, penjual perlu menyiapkan sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, proses berlanjut ke pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam tahap tersebut, PPAT akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sekaligus memastikan kesesuaian data sertifikat tanah yang akan dialihkan hak kepemilikannya.

AJB kemudian menjadi dasar hukum proses peralihan hak kepemilikan tanah.

Tahap berikutnya adalah pengajuan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan wilayah setempat.

Setelah proses selesai, data pemegang hak atas tanah akan diperbarui secara resmi dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, surat kuasa bila diwakilkan, identitas pemohon, sertifikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan dokumen pendukung lainnya.

ATR/BPN juga menyediakan layanan informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses masyarakat secara gratis melalui Play Store maupun App Store.

Melalui fitur “Info Layanan”, tambah Shamy, masyarakat dapat melihat persyaratan peralihan hak jual beli tanah, termasuk simulasi biaya berdasarkan nilai tanah dan luas bidang tanah.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” jelasnya.

Selain memanfaatkan aplikasi digital, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi maupun panduan layanan pertanahan.

Share

Berita Terkait