Kementerian PKP Matangkan Skema Cicilan Rumah 40 Tahun

Pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan asosiasi pengembang perumahan di Jakarta, Senin (18/5/2026). Kementerian PKP menyiapkan cicilan rumah subsidi 40 tahun dan program penghijauan kawasan perumahan nasional. /PKP
Pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan asosiasi pengembang perumahan di Jakarta, Senin (18/5/2026). Kementerian PKP menyiapkan cicilan rumah subsidi 40 tahun dan program penghijauan kawasan perumahan nasional. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama asosiasi pengembang perumahan membahas sejumlah kebijakan strategis sektor hunian, termasuk rencana tenor cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun dan program penanaman satu pohon untuk setiap rumah subsidi maupun komersial.

Pertemuan yang berlangsung kemarin, Senin (18/5/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kolaborasi dengan pengembang guna menghadirkan perumahan terjangkau, berkualitas, dan ramah lingkungan.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa pembangunan perumahan harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Oleh karena itu kami sedang membahas aturan penanaman satu pohon untuk satu rumah, baik rumah subsidi maupun rumah komersial,” katanya dikutip melalui keterangan pers.

Ara menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan hunian yang lebih hijau dan sehat.

“Kalau jutaan rumah dibangun dan setiap rumah menanam satu pohon, dampaknya akan sangat besar terhadap kualitas lingkungan, udara, dan keberlanjutan kota di masa depan,” jelasnya.

Di saat yang sama, Ara juga meminta dukungan para pengembang agar program tersebut berjalan optimal.

“Perumahan bukan hanya soal bisnis, tetapi juga tanggung jawab bersama menjaga lingkungan untuk generasi mendatang,” terangnya.

Selain isu lingkungan, pemerintah juga mematangkan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait skema cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun guna memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

Kebijakan tersebut, tambah Ara, bertujuan meringankan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berdasarkan catatannya, KPR rumah subsidi di wilayah Jawa dan Sumatera dengan harga Rp166 juta dan tenor 20 tahun, saat ini memiliki cicilan rata-rata Rp1.058.000 per bulan.

“Dengan cicilan saat ini, masih banyak buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan UMP rendah yang kesulitan membeli rumah,” jelasnya.

Jika tenor diperpanjang menjadi 40 tahun, cicilan dapat turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan.

Dengan begitu, Ara mengatakan bahwa peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar.

“Ini membuka akses yang lebih luas agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni sekaligus mempercepat pengurangan backlog perumahan,” katanya.

Meski begitu, tambah Ara, skema cicilan 40 tahun bersifat opsional sesuai kemampuan masyarakat.

“Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya,” ujarnya.

Share

Berita Terkait