swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membahas sinkronisasi kebijakan pelaksanaan bantuan pemerintah di sektor perumahan, khususnya terkait mekanisme penyaluran bantuan bahan bangunan kepada masyarakat penerima bantuan.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026) itu dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, serta Kepala LKPP Sarah Sadiqa beserta jajaran.
Dalam pembahasan tersebut, pihak dari LKPP mengatakan bahwa pengadaan bahan bangunan yang dilakukan langsung oleh penerima bantuan pemerintah tidak termasuk dalam kategori Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).
Oleh karena itu, skema bantuan sektor perumahan dinilai memiliki karakteristik berbeda dibandingkan mekanisme pengadaan pemerintah pada umumnya.
Didyk Choiroel menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar pelaksanaan bantuan perumahan rakyat dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, serta tidak memunculkan multitafsir di lapangan.
“Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi,” katanya dikutip melalui keterangan pers.
LKPP juga mengingatkan agar penggunaan istilah yang berkaitan dengan mekanisme PBJ pemerintah dihindari dalam program bantuan perumahan.
Salah satunya adalah istilah “tender” yang dinilai berpotensi menimbulkan bias penafsiran.
Saat ini, Kementerian PKP dan LKPP tengah menyusun terminologi serta norma pelaksanaan yang dinilai lebih sesuai dengan karakter bantuan pemerintah di sektor perumahan.
Selain itu, kedua pihak turut membahas pengembangan sistem referensi harga bahan bangunan.
LKPP menyebut Sistem Informasi Pasar Material dan Bangunan (SIPASTI) belum dapat dijadikan satu-satunya acuan harga karena masih membutuhkan penyempurnaan dan dukungan data yang lebih lengkap.
Meski demikian, LKPP tetap mendorong hadirnya sistem yang mampu mendukung transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan bantuan perumahan rakyat.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur mengatakan pihaknya sedang menyusun norma skema T-1 agar proses perencanaan program tahun anggaran berikutnya bisa dimulai lebih awal.
“Kami sedang menyusun rumusan norma T-1 agar tahapan perencanaan dapat dimulai sejak pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat dapat lebih tepat waktu dan efektif,” ujar Fitrah Nur.




