Kemenhub Uji Coba ETLE untuk Kendaraan ODOL

Kemenhub menguji ETLE untuk menekan pelanggaran kendaraan ODOL dan meningkatkan keselamatan transportasi nasional. /Kemenhub
Kemenhub menguji ETLE untuk menekan pelanggaran kendaraan ODOL dan meningkatkan keselamatan transportasi nasional. /Kemenhub

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai melakukan uji coba terbatas penegakan hukum berbasis Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) untuk menangani kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau ODOL sejak Januari 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian Perhubungan dalam menjalankan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan yang masuk dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional.

“Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional,” katanya di Jakarta melalui keterangan pers, Rabu (13/5/2026).

Aan menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi ETLE menjadi langkah penting untuk mendukung pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang di fasilitas penimbangan kendaraan.

Uji coba terbatas tersebut dilakukan di tiga lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion, yakni Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

Hingga 11 Mei 2026, sistem ETLE mencatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang di berbagai wilayah Indonesia.

“Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73%, peringkat kedua wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11% dan peringkat ketiga di wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6%. Sisanya ada dari berbagai wilayah lain,” jelasnya.

Jenis pelanggaran yang ditemukan didominasi pelanggaran daya angkut sebanyak 55.462 kasus atau 57%.

Selain itu terdapat pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 kasus atau 43 persen, serta pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 kasus.

“Kepada para pelanggar, kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesui ketentuan,” terang Aan.

Kementerian Perhubungan menegaskan sistem pengawasan berbasis ETLE dan Weigh In Motion tersebut masih dalam tahap uji coba terbatas.

Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal.

Share

Berita Terkait