swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) kemarin, Senin (11/05/2026).
Inovasi tersebut memungkinkan proses roya atau penghapusan hak tanggungan yang biasanya memerlukan waktu beberapa hari kini dapat selesai hanya dalam hitungan menit.
Salah satu warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Darmin (45), mengaku merasakan langsung kemudahan layanan tersebut setelah peluncuran dilakukan.
“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” katanya usai mengurus roya dikutip melalui keterangan pers.
LARIS MANIS ditujukan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
Waktu penyelesaian lima menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
Melalui sistem pralayanan, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pertanahan.
Pemohon cukup mengunggah dokumen persyaratan untuk melalui tahapan validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon hanya perlu hadir sesuai jadwal untuk menyerahkan berkas fisik dan melakukan pembayaran SPS.
Darmin menilai pelayanan pertanahan saat ini jauh lebih mudah dibandingkan anggapan masyarakat sebelumnya.
“Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” jelasnya.
Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono mengatakan bahwa inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, terutama karena tingginya permohonan roya dan waris di Kabupaten Tangerang.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Febri Effendi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah daerah hingga tingkat RT dan RW agar layanan tersebut semakin dikenal dan dimanfaatkan secara optimal.
“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” terangnya.





