swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait larangan penyembelihan hewan kurban oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak benar.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar mengatakana bahwa potongan video yang beredar merupakan cuplikan dari pernyataan Menag dalam acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
Video tersebut diberi judul yang menyesatkan sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat. Narasi yang berkembang juga tidak sesuai dengan konteks pernyataan asli.
Dalam kesempatan tersebut, Menag hanya menyampaikan gagasan terkait pengelolaan kurban agar lebih tertata dan memberikan manfaat yang lebih luas, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadah tersebut.
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Thobib menjelaskan bahwa dalam gagasan tersebut terdapat opsi bagi masyarakat yang ingin kemudahan dalam pelaksanaan kurban, yakni melalui lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
“Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” jelasnya.
Pengelolaan kurban melalui Baznas didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar, dengan proses penyembelihan yang higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Hal tersebut, tambah Thobib, diharapkan dapat menjamin kualitas daging serta distribusi yang lebih tepat sasaran melalui sistem pendataan yang terintegrasi.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” terangnya.





