Gekrafs Serahkan Kajian Standar Biaya Jasa Kreatif ke Kemenekraf

Gekrafs menyerahkan kajian strategis standar biaya jasa kreatif kepada Kementerian Ekonomi Kreatif. Standarisasi jasa kreatif didorong untuk lindungi pelaku dan cegah risiko hukum. /Gekrafs
Gekrafs menyerahkan kajian strategis standar biaya jasa kreatif kepada Kementerian Ekonomi Kreatif. Standarisasi jasa kreatif didorong untuk lindungi pelaku dan cegah risiko hukum. /Gekrafs

swaranusa.co, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gekrafs menyerahkan kajian strategis standar biaya jasa kreatif kepada Kementerian Ekonomi Kreatif sebagai upaya mendorong adanya pedoman resmi dalam penentuan nilai jasa kreatif di Indonesia.

Kajian tersebut disusun oleh bidang hukum, riset, serta pelaku ekosistem ekonomi kreatif Gekrafs, menyusul masih adanya perbedaan persepsi dalam menilai pekerjaan kreatif seperti editing, dubbing, hingga ide kreatif yang kerap dianggap tidak memiliki nilai ekonomi.

Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian menegaskan pentingnya perubahan cara pandang terhadap sektor ini.

“Ekonomi kreatif tidak bisa terus dinilai dengan cara pandang lama. Ide, kreativitas, pengalaman, revisi, penggunaan alat, hingga proses produksi adalah bagian dari nilai yang harus dihargai. Jangan sampai pelaku kreatif bekerja penuh tenaga dan pikiran, tetapi hasil kerjanya dianggap nol rupiah,” katanya kepada wartawan melalui keterangan pers, Jumat (10/4/2026).

Wakil Ketua Bidang Hukum, HAKI, dan Advokasi Gekrafs Nona Evita menjelaskan bahwa ketiadaan regulasi justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Tidak adanya standar biaya masukan (SBM) untuk jasa kreatif menyebabkan valuasi yang tidak tepat,” katanya.

Akibatnya, tambah Nona, selisih biaya sekecil apapun berpotensi menjadi temuan auditor dan berujung pada kriminalisasi atau pelanggaran administratif.

“Ini yang paling kami khawatirkan. Selain itu, terjadi mismatch penilaian fundamental. Sektor jasa kreatif yang bersifat intangible masih dinilai dengan logika barang tangible. Skema pengadaan juga belum menempatkan jasa kreatif sebagai jasa konsultasi,” jelasnya.

Dalam kajian tersebut, Gekrafs mengusulkan tiga langkah utama, yakni redefinisi SBM berbasis kewajaran, penyusunan kerangka penilaian berbasis kompleksitas dan output, serta pemisahan antara biaya produksi dan lisensi.

“Gekrafs berkomitmen mendukung penuh Kemenekraf dalam menyusun kerangka hukum berbentuk pedoman atau juknis tentang biaya jasa kreatif. Kami ingin sistem belanja negara yang adil, akuntabel, dan benar-benar pro-ekraf. Jangan sampai ide dan karya anak bangsa justru menjadi sumber persoalan hukum karena ketiadaan payung regulasi,” kata Nona.

Ketua Bidang OKK Gekrafs Arifin Ihsan Rismansyah menambahkan bahwa standardisasi ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau ekonomi kreatif ingin dijadikan mesin pertumbuhan baru, maka pelaku kreatifnya juga harus dilindungi. Tidak mungkin kita bicara daya saing, digitalisasi, dan pertumbuhan industri kreatif, tetapi ide dan karya masih dianggap tidak punya nilai,” ujarnya.

Arifin berharap kajian tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih berpihak pada pelaku ekonomi kreatif.

“Standarisasi ini penting agar ada kepastian, ada keberpihakan, dan ada rasa keadilan. Dengan begitu, pelaku ekonomi kreatif bisa tumbuh lebih sehat, lebih berani berkarya, dan lebih siap menjadi bagian dari penggerak ekonomi nasional,” katanya.

Share

Berita Terkait