swaranusa.co, JAKARTA — Penahanan Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa resmi ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (31/3/2026).
Keputusan tersebut mendapat respons dari Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian yang menyebutnya sebagai hasil dari doa dan dukungan para pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
“Ini adalah hasil dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf didzolimi, semua bergerak bersama. Hari ini kita melihat bahwa suara pejuang ekonomi kreatif didengar,” katanya kepada wartawan melalui pesan instan.
Kawendra menjelaskan bahwa keputusan penangguhan tersebut menunjukkan aspirasi publik, khususnya komunitas ekonomi kreatif, mendapat perhatian dari negara.
“Teman-teman pejuang ekonomi kreatif dari seluruh Indonesia bersatu. Ini bukan hanya soal Amsal, tapi soal marwah profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga. Jangan sampai ada lagi pejuang ekraf yang takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah,” jelasnya.
Kawendra juga menyoroti bahwa kasus ini membuka perhatian terhadap masih rendahnya penghargaan terhadap profesi kreatif, seperti videografer, editor, dubbing, hingga konseptor.
“Kalau ide, editing, cutting, dubbing dianggap nol, itu menghina profesi. Maka hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus dihargai,” terangnya.
Kemarin, Kawendra telah menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR untuk membahas kasus tersebut, sekaligus mendorong pembebasan Amsal yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif.
Menurutnya, langkah penangguhan ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tengah mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif sebagai pilar baru pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pak Prabowo sedang sangat serius membangun ekonomi kreatif. Jangan sampai semangat Presiden untuk mendorong pejuang ekonomi kreatif justru terciderai oleh proses-proses yang tidak berkeadilan,” ujar Kawendra.





