swaranusa.co, JAKARTA — Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR hari ini, Senin (30/3/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Kawendra menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden negatif bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Dia mengingatkan agar kasus seperti ini tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku industri kreatif untuk bekerja sama dengan pemerintah.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” katanya saat RDPU dikutip melalui keterangan pers.
Dalam perkara tersebut, Amsal didakwa atas dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.
Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan karena para kepala desa sebagai pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan telah selesai, digunakan, dan tidak menimbulkan keluhan.
Pihak Amsal juga menyoroti penilaian audit yang menganggap komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga proses produksi tidak memiliki nilai.
Padahal, Kawendra menjelaskan bahwa menurut pelaku ekonomi kreatif, aspek tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” jelasnya.
Kawendra menerangkan bahwa RDPU ini digelar sebagai bentuk perhatian terhadap sektor ekonomi kreatif yang saat ini menjadi fokus pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” terangnya.
Kawendra juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Amsal berperan sebagai vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.
“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Amsal mengungkapkan pernah mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut.
“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” katanya.




