swaranusa.co, JAKARTA — Indonesia dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif terkait mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Padahal, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Isu tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam ujian kelayakan penelitian doktoral yang dijalani Shri Hardjuno Wiwoho pekan lalu, Kamis (12/3/2026).
Dalam ujian tersebut, dia mempresentasikan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Hardjuno mengatakan bahwa Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006.
Namun hingga saat ini, belum terdapat aturan nasional yang secara khusus dan menyeluruh mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, dalam berbagai kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana kerap dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui sistem keuangan yang kompleks.
Kondisi tersebut membuat proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.
Hardjuno menjelaskan bahwa konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya.
Pendekatan ini menggeser fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menjadi menelusuri serta memulihkan hasil kejahatan melalui prinsip follow the money.
Dia menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.
Namun dalam konteks Indonesia, penerapan mekanisme tersebut masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak kepemilikan pribadi dan prinsip kepastian hukum.
“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Hardjuno.
Oleh karena itu, dia menilai jika mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana diterapkan, maka pengaturannya harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
Promotor disertasi, Mas Rahmah, menyampaikan bahwa dengan rangkaian proses akademik yang telah dijalani, Hardjuno berpeluang menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu relatif singkat.
“Dengan rangkaian ini, insyaallah Hardjuno bisa lulus pada bulan Juli tahun ini. Artinya sekitar 2,5 tahun saja atau tepatnya 32 bulan untuk menyelesaikan program doktor,” katanya
Ujian kelayakan tersebut dipimpin oleh Mas Rahmah sebagai promotor dan Faizal Kurniawan sebagai ko-promotor.
Sementara itu, tim penguji terdiri dari Suparto Wijoyo, Cholichul Hadi, M. Nafik Hadi Ryandono, Maradona, serta Hijrah Saputra.
Tim penguji memberikan sejumlah masukan akademik terhadap penelitian tersebut, khususnya terkait penguatan aspek kepastian hukum dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana di Indonesia.





