swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan strategi pembagian pelabuhan penyeberangan selama periode angkutan Lebaran 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengatur arus orang dan barang, khususnya di lintasan padat seperti Pelabuhan Penyeberangan Merak, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan bahwa lonjakan mobilitas masyarakat dan kendaraan diprediksi terjadi selama arus mudik dan balik.
Oleh karena itu, pembagian pelabuhan dilakukan untuk memecah kepadatan serta mencegah antrean terpusat di satu titik.
“Kami memprediksi akan ada peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan maka dari itu perlu adanya pengaturan. Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” katanya di Jakarta, Senin (2/3/2026) dikutip melalui keterangan pers.
Aan menjelaskan bahwa pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga tertanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Skema pengaturan mencakup pemisahan kendaraan berdasarkan golongan dan jumlah sumbu, baik pada periode pramudik, masa arus mudik, maupun arus balik.
Di lintasan Merak–Bakauheni, misalnya, kendaraan penumpang dan golongan tertentu diarahkan melalui pelabuhan utama, sementara kendaraan barang bersumbu besar dialihkan ke pelabuhan alternatif seperti Ciwandan dan BBJ Bojonegara.
Pada arus balik, kendaraan barang dengan sumbu tertentu yang masih beroperasi saat pembatasan akan diarahkan ke buffer zone di sejumlah titik, termasuk rest area KM 172B Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung serta KM 87B, KM 49B, dan KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Sementara itu, di lintasan Ketapang–Gilimanuk, pengaturan berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Prioritas diberikan kepada pejalan kaki dan kendaraan penumpang, sedangkan kendaraan barang golongan besar dibatasi dan diarahkan ke dermaga atau lintasan tertentu, termasuk opsi trayek laut Tanjung Wangi–Gilimas dan Jangkar–Lembar bagi kendaraan menuju NTB.
“Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan baik di Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Kami imbau seluruh masyarakat yang nantinya melakukan mudik untuk mematuhi pengaturan tersebut supaya arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman,” jelas Aan.





