DPR Ingatkan Tanggung Jawab Moral Penerima Beasiswa LPDP

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Hetifah tekankan komitmen kebangsaan dan kontribusi nyata penerima beasiswa LPDP. /DPR-Tari&Karisma
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Hetifah tekankan komitmen kebangsaan dan kontribusi nyata penerima beasiswa LPDP. /DPR-Tari&Karisma

swaranusa.co, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan pentingnya tanggung jawab moral bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di tengah isu yang berkembang di ruang publik.

Dia mengingatkan bahwa program tersebut dibiayai oleh dana masyarakat sehingga menuntut komitmen kebangsaan yang kuat dari setiap awardee.

Menurutnya, LPDP tidak hanya berfungsi sebagai pembiayaan pendidikan, tetapi juga instrumen strategis negara dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul yang diharapkan berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Karena bersumber dari dana publik, masyarakat memiliki harapan besar agar para penerima beasiswa menunjukkan dedikasi nyata kepada Indonesia.

“Dana LPDP berasal dari publik, sehingga ada tanggung jawab moral dan politik agar penerimanya kembali serta berkontribusi bagi bangsa,” katanya dikutip dari situs DPR, Senin (23/2/2026).

Hetifah menilai, viralnya pernyataan yang beredar wajar menimbulkan sensitivitas publik.

Di tengah ekspektasi tinggi terhadap kontribusi alumni beasiswa negara, narasi yang dianggap menjauh dari semangat kebangsaan berpotensi memicu kekecewaan.

Meski demikian, Hetifah mengingatkan agar persoalan tersebut disikapi secara proporsional.

Dia menegaskan bahwa urusan kewarganegaraan dalam lingkup keluarga merupakan ranah personal.

Fokus negara, menurutnya, terletak pada pemenuhan kewajiban kontraktual penerima beasiswa, termasuk kewajiban kembali ke Tanah Air dan mengabdi sesuai ketentuan.

“Yang menjadi titik akuntabilitas adalah kepatuhan terhadap kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata bagi Indonesia,” jelas legislator Fraksi Partai Golkar dapil Kalimantan Timur tersebut.

Ke depan, Komisi X DPR mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan, peningkatan pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada masyarakat.

Hetifah menilai penguatan sistem lebih penting dibanding merespons isu secara reaktif dengan menambah regulasi baru.

“LPDP adalah investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia, dan komitmen itu tercermin dalam sikap maupun tanggung jawab publik para penerimanya,” pungkasnya.

Share

Berita Terkait