Menteri PANRB Terbitkan Edaran WFA ASN Nyepi dan Idulfitri 2026

ASN sedang melakukan upacara. SE Nomor 2 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN selama periode Nyepi dan Idulfitri 2026. /BKPSDM Bangka Belitung
ASN sedang melakukan upacara. SE Nomor 2 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN selama periode Nyepi dan Idulfitri 2026. /BKPSDM Bangka Belitung

swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, Senin (9/2/2026) itu bertujuan menjaga produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta pengendalian kemacetan selama periode libur panjang, dengan tetap memastikan layanan publik berjalan optimal.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE dikutip melalui situs Kemensesneg, Rabu (11/2/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pimpinan instansi diminta mengatur kombinasi fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi dan/atau waktu selama 5 hari, yakni 2 hari sebelum libur Nyepi (16 dan 17 Maret 2026) serta tiga hari setelah libur Idulfitri (25, 26, dan 27 Maret 2026).

“Pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan,” ditegaskan dalam SE.

Rini juga menekankan agar kebijakan fleksibilitas ini tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.

Instansi diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, menjamin layanan esensial tetap berjalan.

Hal itu termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan serta memastikan layanan ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Selain itu, pimpinan instansi diminta selektif dalam pemberian cuti tahunan, melakukan pengawasan terhadap pencapaian kinerja selama periode libur dan mengatur ulang jam layanan bagi unit kerja bersifat sif.

Lalu, membuka kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR!, serta menyampaikan informasi perubahan layanan secara transparan kepada masyarakat.

ASN juga diingatkan untuk menjaga integritas dan tidak memberi atau menerima gratifikasi.

“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” terang Rini.

Share

Berita Terkait